BEWARAmedia.com – Jakarta, 17/05/2022. Penolakan Singapura terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) dan rombongan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan UAS dan rombongan tidak mempunyai masalah dokumen keimigrasian termasuk paspor ketika hendak berkunjung ke Singapura.
Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Noer Saleh berujar pencegahan terhadap UAS masuk ke Singapura merupakan kewenangan penuh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura (ICA).
“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura yang tidak bisa kita intervensi,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5).
“Penolakan masuk kepada Warga Negara Asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dalam menjaga kedaulatan negara tersebut,” sambungnya.
Melansir dari CNN Indonesia Ahmad menuturkan UAS bersama enam orang lain termasuk pihak keluarganya berangkat dengan menggunakan kapal MV. Brilliance of Majestic pada pukul 12.50 WIB menuju Singapura dari TPI Batam Center.