“DPRD Kota Cimahi setuju Perusahaan Daerah Jati Mandiri bubar”
BEWARAmedia – Cimahi, 23/05/2022. Berdasarkan kajian Akuntan Publik terhadap keberadaan Perusahaan Daerah Jati mandiri (PDJM) yang dilaksanakan selama tiga bulan sejak Oktober hingga Desember 2021, meliputi aspek operasional, aspek finansial, hingga aspek regulasi.
Kantor Akuntan Publik juga melakukan wawancara kepada direksi PDJM sebelumnya dan , pemeriksaan administrasi , dari kajian tersebut kesimpulannya PDJM layak untuk dilikuidas akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyetujui agar PDJM untuk dibubarkan atau dilikuidasi.
Hal ini mencuat wawancara dengan H. Muchlisin Ketua Panitia Khusus VIII yang membahas rekomendasi pembubaran PDJM , kediamannya, Jalan H. Haris Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah, pada Senin (23/5/2022).