BewaraMedia.com – Ambarawa-Jateng, 18/06/2022. Seorang warga Ambarawa Jawa Tengah berinisial AP (Kamis, 16 Juni 2022) mengadukan pengancaman yang dialaminya kepada team liputan Penajournalis.com. Ia diancam oleh seseorang yang mengaku kenal dengan Muldoko dan Sofyan Djalil (Staff Kepresidenan) PD .
Yang mana dalam ancamannya menyampaikan bahwa AP tidak akan pernah bisa lagi memeluk anak dan isterinya. Tamatlah riwayat AP, serta banyak lagi, PD menganggap AP telah wanprestasi terkait SPK pengurusan tanah dan dokumennya. PD mengangkap AP telah menipu dengan dalih tidak ada proses pengeringan/perubahan status tanah namun tetap meminta biaya dan tidak menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas, serta tidak pernah hadir memenuhi undangan dari PD.
Menurut AP, pihaknya sebelum melakukan pekerjaan sebagai pelayanan jasa yang kerjakankan meminta perubahan perjanjian depan notaris dan para saksi pada tanggal 15 Desember 2021. Pekerjaan yang dilakukan bukan pengeringan karena tanah tersebut sudah kering, tetapi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun dengan berjalannya waktu perjanjian tersebut tidak diubah oleh notaris.
“Saya memiliki bukti pada saat saya meminta renvoi oleh notarisnya. Dan sempat ditulis tangan (ditambahkan) dahulu. Sehingga saya pun meminta ijin untuk mengambil gambar dengan cara memfotonya depan notaris. Tetapi setelah terbit salinan akta perjanjian tidak tercantum KKPR nya,”ungkap AP.
Lanjutnya, ia sudah mengirimkan surat ke notaris tanggal 27 Mei 2022 perihal salinan akta pelaksanaan jasa pengurusan perijinan dan perubahan akta No. 03 perjanjian yang disaksikan para saksi pada tanggal 15 Desember 2021 pada pasal 03 mengenai biaya jasa pengurusan dan perizinan yang telah direnvoi oleh notaris dengan menambahkan KKPR, namun sampai saat ini tidak pernah saya terima.
“Saya merasa resah dengan ancaman yang saya terima, saya pun kecewa pada notaris. Pada saat saya berkomunikasi dengannya dan menanyakan kenapa tidak ada kata KKPR. Ia hanya menjawab bahwa dirinya diperintahkan oleh PD. Dengan dalih sesuai dengan kwitansi yang diterima PD dari saya,” keluhnya.
Konfirmasi Awak Media Kepada Pihak Notaris
Guna mendapatkan informasi lebih lanjut, awak media mendatangi Kantor Notaris KKR, SH., M.Kn yang membuat akta perjanjian tersebut yang beralamat Perumahan Bukit Asri Jln. Bukit Sri Gading No. 2 RT/RW 10/IX, Ds. Lerep Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang. (Kamis 16 Juni 2022).
Namun Notaris bersangkutan tidak berada di kantor dan hanya diterima oleh staff. Yang menyampaikan bahwa Ibu Notaris sedang tidak ada. Sedang rapat diluar kantor dan pulang sekitar 16.00-16.30 WIB. Setelah mengisi buku tamu, awak media mencoba menunggu area perumahan. Namun ketika kembali pada waktu tersebut Kantor Notaris sudah tutup.
Dihubungi via media sosial WhatsApp call Notaris mempertanyakan hak awak media mewawancara Notaris, karena apa yang ditanyakan awak media urusan antara PD dan AP, jelasnya.
Tidak lama berselang setelah awak media selesai berbicara via WhatsApp call. PD menghubungi awak media untuk memperingatkan secara tegas kepada awak media agar menyingkir dan tidak boleh ikut campur masalah tersebut.
Selain PD, awak media juga mendapat telepon dari seseorang berinisial HP yang mengaku dari media Tribun Rakyat. Yang menyampaikan bahwa awak media merupakan wartawan Gali (bajingan-red) dan menuduh awak media mengancam dalam melakukan wawancara kepada Notaris.
***Nur Team.