Diusia 21 Tahun Pemajuan Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cimahi Jalan Ditempat

oleh
Hermana HMT, Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cimahi

Oleh: Hermana HMT Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cimahi

BewaraMedia.com – Sejak Kotif Cimahi memisahkan diri dari Kabupaten Bandung dan menjadi kota otonom tahun 2001, pembangunan, pemajuan kebudayaan dan pariwisata Kota Cimahi belum tergarap secara optimal. Kebudayaan dan pariwisata yang bukan urusan wajib dalam perencanaan pembangunan posisinya jauh pada nomor urut paling belakang, ada tapi sekedar mengada atau hanya menggugurkan kewajiban.

Cimahi sebuah kota kecil yang terdiri 3 kecamatan dan 15 kelurahan memiliki potensi kebudayaan dan pariwisata yang bisa kita gali. Bukan semata untuk menunjukan identitas budaya dan pariwisata yang berkembang sejak dulu hingga sekarang, juga menjadi modal dasar dalam meningkatkan anggaran pendapatan daerah dan masyarakatnya.

Kesadaran pemerintah Kota Cimahi terhadap dua hal tersebut sudah ada. Dengan terbitnya 2 buah kebijakan yang tertuang dalam Peratuaran Daerah (Perda). Bidang kebudayaan, pemerintah Kota Cimahi serta sokongan berbagai elemen masyarakat telah menerbitkan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal. Sedangkan bidang pariwisata terbit Perda No. 10 Tahun 2019 tentan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2019-2025. Bahkan tahun 2021 DPRD Kota Cimahi mulai mengusulkan Raperda yang masih erat kaitannya dengan kebudayaan dan pariwisata yaitu perda tentang kuliner dan nampaknya perda tersebut masih mangkrak.

Realisasi Perda Tidak Ada Tindak Lanjut

Sampai saat ini 2 perda yang terbit baru sebatas tulisan, realisasinya masih jauh panggang dari api. Bahkan tidak ada tindak lanjutnya dalam bentuk kebijakan turunannya berupa Peraturan Walikota (Perwal). Sehingga pembangunan kebudayaan dan pariwisata mandeg, bahkan agak melenceng dari yang diamanatkan perda.

Urusan pemajuan kebudayaan dan pariwisata semestinya bukan tanggungjawab Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) sepenuhnya. Tapi sangat butuh sinergitas dengan dinas-dinas lain.

Kebudayaan berhubungan dengan dunia pendidikan disdik harus berperan, berhubungan dengan dunia usaha dan ekonomi kreatif. Harus ada peran Badan ekonomi kreatif dan Disdagkoperin. Yang berhubungan dengan lingkungan hidup harus ada DLH dan DKP. Berhubungan dengan publikasi, promosi, digitalisasi informasi harus ada peran Diskominfoarpus, berhubungan dengan pembangunan sarana harus ada peran Dinas PUPR dan peran OPD lainnya.

Dengungan Kerjasama Pentahieliks harus mewujud dalam pemerintahan Kota Cimahi sendiri. Karena urusan kebudayaan dan pariwisata adalah urusan pembangunan karakter, jati diri, pencitraan dan industri kreatif dan pendapatan atau sumber mata pencaharian masyarakat juga pendapatan daerah. Jangan dipandang sekedar pemenuhan hiburan, totonan atau refresing masyarakat Kota Cimahi.

Kegiatan budaya dan pariwisata hanya sebatas seremonial

Realisasi Program Pemerintah Kota Cimahi yang  dalam kegiatan budaya dan pariwisata hanya sebatas seremonial. Tidak menyutuh pada subtansi sesuai amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Peraturan Pemerintah, Permendagri dan Perda. Kegiatan budaya khususnya hanya d sebagai media hiburan, terkesan impropisasi, sesuai selera atau keinginan pejabat. Atau sesuai selera kedinasan masing-masing. Sehingga kegiatan tidak menjadi bagian penting dari pembangunan karakter. Memperlihatkan identitas atau jati diri sebuah kota, peningkatan kunjungan pariwisata, pendapatan pelaku budaya, pendapatan masyarakat dan pendapan daerah.

Tiap momen perayaan hari jadi Kota Cimahi di bidang kebudayaan dan pariwisata seharusnya menjadi bagian penting. Dalam menunjukan hasil yang telah dicapai dari proses panjang yang dilakukan pelaku budaya, pegiat pariwisata dan pemerintah kota. Perayaan HUT Cimahi jangan jadi euforia semu, tapi mesti menjadi ajang evaluasi diri. Dalam menunjukan keberhasilan maupun kekurangan pada masyarakat sendiri juga masyarakat luar Kota Cimahi.

Harapan besar pada Pemeritah Kota Cimahi, Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2023-2026 agar lebih perhatianya. Realisasikan amanat perda yang telah ada, sebelum pencabutan dan ada perda penggantinya. Bersama berbagai elemen masyarakat susun kembali langkah-langkah strategi pemajuan kebudayaan dan pariwisata. Khusus di bidang kebudayaan, mari kaji atau susun bersama rumusan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Cimahi. Karena PPKD yang diwajibkan pemerintah pusat disahkan Walikota, harus menjadi pijakan dalam menjalankan program dan kegiatan budaya dari tahun ketahun.

Selamat HUT ke 21 Kota Cimahi, 21 Juni 2022. Semoga slogan Cimahi Bangkit, Cimahi Maju mewujud bersama visi utama Cimahi Maju, Agamis, Berbudaya dan Sejahtera.**

 

No More Posts Available.

No more pages to load.