Cimahi, BewaraMedia.com – Menjawab apa yang disampaikan Ketua DKKC Hermana HMT di Media, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora), mengakui jika Pengembangan sektor Kebudayaan dan Pariwisata belum digarap secara maksimal.
Menurut Kepala Disbudparpora Kota Cimahi Budi Raharja. Kondisi ini merupakan realita yang ada di Kota Cimahi, dan mungkin juga terjadi di kabupaten kota lainnya. Salah satu penyebabnya adalah alokasi anggaran untuk urusan kebudayaan dan pariwisata yang belum memadai, apalagi ditiga tahun terakhir ini pada masa pandemi covid 19.
“Selain dampak dari pandemi covid 19. Hal lain yg mengakibatkan urusan kebudayaan dan pariwisata terkesan mandeg dan hanya seremonial adalah terkait dengan penentuan posisi prioritas pada dokumen perencanaan kota. Baik perencanaan lima tahunan atau satu tahunan,” ungkapnya, di ruang kerjanya, Senin (27/6/2022).
Sementara itu jika dilihat aturan tentang penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Ada 32 urusan yang diserahkan kepada Pemda. Dari 32 urusan itu dibagi menjadi dua jenis yaitu urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dibagi menjadi dua yaitu urusan yang terkait dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum & penataan ruang, perumahan rakyat & kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum & perlindungan masyarakat, sosial).
“Dan urusan wajib non pelayanan dasar ada 17 urusan diantaranya urusan Kepemudaan & Olahraga serta urusan Kebudayaan, untuk Pariwisata masuk pada Urusan Pilihan,” sebutnya.
Ia melanjutkan, setiap Pemda akan memprioritaskan urusan wajib bersifat pelayanan dasar terlebih dahulu. Makanya pagu anggaran untuk urusan pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pasti ada pada posisi yang tinggi.
Keterbatasan Anggaran
Bagi daerah-daerah yg nilai pendapatan asli daerah (PAD) nya tinggi, dan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) nya tinggi. Walaupun pagu anggaran untuk membiayai urusan wajib pelayanan dasarnya tinggi tapi mampu mengalokasikan anggaran yang tinggi pula untuk urusan lainnya termasuk urusan kebudayaan dan pariwisata.
“Kota Cimahi nilai PAD dan KKD nya berada pada kelompok sedang. Dengan kondisi Kota Cimahi seperti ini tentunya cukup menyulitkan bagi para pembuat kebijakan (Pemkot dan DPRD) dalam menentukan alokasi anggaran untuk urusan yang bukan pelayanan dasar,” paparnya.
Menurut Budi, Kondisi ini pulalah yang mengakibatkan OPD lain tidak memungkinkan untuk mengalokasikan anggaran untuk urusan kebudayaan. Karena OPD dimaksud tentunya akan lebih memprioritaskan urusan yg menjadi kewenangannya. Dan juga secara sistem penatausahaan keuangan daerah setiap OPD dalam menyusun program dan kegiatan sudah ditentukan sesuai dengan fungsinya.
“Harapan dan keinginan para pelaku seni budaya dan pelaku usaha pariwisata menjadikan urusan kebudayaan dan pariwisata menjadi prioritas utama. Dalam dokumen perencanaan dan mendapatkan alokasi anggaran yang memadai karena diyakini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD Kota Cimahi. Tentunya patut untuk dipertimbangkan oleh para penentu kebijakan,” bebernya.
Ia menyebutkan, tahun anggaran 2022 ini Disbudparpora menerima anggaran sebesar Rp15 Miliar. Tetapi dari dana sebesar itu, yang lebih besar adalah untuk hibah sepeti untuk persiapan dan pelaksanaan Porprov Jawa Barat. Sementara untuk menjakankan lima urusan di Disbudparpora, Anggaran yang ada hanya Rp4 Miliar saja,” sebutnya.
Oleh karena itu pihaknya mencari solusi dengan mengajukan bantuan baik kepada pemerintah provinsi maupun pusat. Serta sedang memperjuangkan supaya pemajuan kebudayaan maupun pariwisata di Kota Cimahi bisa menjadi program prioritas .
“Kami sepakat dengan pesan yang disampaikan oleh rekan-rekan dari seniman dan budayawan. Manakala alokasi anggaran untuk pemajuan kebudayaan dan pariwisata bisa memadai, itu akan berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Berita sebelumnya
Ketua DKKC Hermana HMT menyampaikan diusia yang ke 21 Pemajuan kebudayaan dan Pariwisata Kota Cimahi jalan ditempat.