Hadist Hukum Menyembelih Hewan Qurban Menurut Agama Sebelum Waktunya.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَالَ مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَقَدْ نَسَكْتُ قَبْلَ أَنْ أَخْرُجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ فَتَعَجَّلْتُ فَأَكَلْتُ وَأَطْعَمْتُ أَهْلِي وَجِيرَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي عَنَاقًا جَذَعَةً وَهِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ فَهَلْ تُجْزِئُ عَنِّي قَالَ نَعَمْ وَلَنْ تُجْزِئَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash], telah menceritakan kepada kami [Manshur], dari [Asy Sya’bi], dari [Al Bara`], ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah kepada kami pada hari penyembelihan (‘idul Adhha) setelah melakukan shalat. Beliau berkata: “Barangsiapa yang melakukan shalat seperti shalat kami dan menyembelih sembelihan kami maka sungguh ia telah telah melakukan kurban. Dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hal itu adalah kambing daging (untuk dimakan dagingnya saja)”. Kemudian Abu Burdah bin Diyar berdiri dan berkata; wahai Rasulullah, aku telah menyembelih sebelum keluar untuk melakukan shalat. Dan aku telah mengetahui bahwa hari ini adalah hari makan dan minum. Maka aku segerekan penyembelihan tersebut, lalu aku makan dan memberi makan keluarga serta tetanggaku. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itu adalah kambing untuk dimakan dagingnya saja”. Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya bagiku kambing yang berumur satu tahun lebih baik daripada dua kambing daging (yang dimakan dagingnya saja)”. Al Bara` berkata: “Apakah sah bagiku? Ia berkata; ya. Dan tidak sah untuk seorang pun setelahmu.”
(HR Abu Daud)
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist :
Dalil di atas menerangkan orang yang menyembelih qurban sebelum pada waktunya, maka daging di anggap hanya daging biasa. Apakah halal? Halal, namun dagingnya bukan berstatus daging qurban.
tidak dinilai sebagai qurban, meskipun halal di makan karena cara menyembelihnya benar. Dan wajib diulang qurbannya.
Imam Bukhari mengatakan dalam kitab shahihnya,
باب مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ أَعَادَ
Bab, Siapa yang Menyembelih Sebelum Shalat, maka Dia harus mengulang qurbannya. (Shahih Bukhari, Bab al-Adhahi, Sub-bab ke-12).
Hukum Sah Qurban Di Sembelih :
Qurban itu di sembelih setelah shalat bersama imam. Demikian qurban tersebut sah. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa udhiyah (qurban) tidak boleh di sembelih sebelum terbit fajar pada hari Idul Adha”. Sedangkan waktu setelah itu (setelah terbit fajar), para ulama berselisih pendapat. Imam Syafi’i, Daud (Azh Zhohiriy), Ibnul Mundzir. Dan selain mereka berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban itu masuk jika matahari telah terbit. Dan lewat sekitar shalat ‘ied dan dua khutbah pada pelaksanaan. Jika qurban di sembelih setelah waktu itu, maka sah qurban. Baik imam melaksanakan shalat ‘ied ataukah tidak, baik imam melaksanakan shalat Dhuha ataukah tidak. Begitu pula baik yang melaksanakan qurban adalah penduduk negeri atau kampung. Atau musafir, juga baik imam telah menyembelih qurbannya ataukah belum.
Tema hadist yang berkaitan dengan al quran :
Pada hakikatnya, yang di terima Allah dari ibadah kurban itu bukan daging atau darah hewan Qurban. Melainkan ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berkurban, itulah yang sampai kepada-Nya
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
Daging dan darah binatang korban atau hadiah itu tidak sekali-kali akan sampai kepada Allah. Tetapi yang sampai kepadaNya ialah amal yang ikhlas yang berdasarkan taqwa dari kamu. Demikianlah Ia memudahkan binatang-binatang itu bagi kamu supaya kamu membesarkan Allah kerana mendapat nikmat petunjukNya. Dan sampaikanlah berita gembira (dengan balasan yang sebaik-baiknya) kepada orang-orang yang berusaha supaya baik amalnya.
[Surat Al-Hajj 37].