Kamis, 25 Agustus 2022 / 27 Muharrom 1444
Shalat Sunnah dan Shalat Wajib dan Berpindah Tempat Antara Keduanya
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : (أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ إِذَا صَلَّى أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ ، يَعْنِي : السُّبْحَةَ) أي : صلاة النافلة بعد الفريضة . وصححه الألباني في صحيح سنن ابن ماجه
Dari Abu Ghurairota radiyallahu anhu berkata, dari Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda:Apa yang membuat kalian lemah untuk maju atau mundur dari kanannya atau dari kirinya ketika sedang shalat? Yakni pada saat As Subhah. atau shalat sunah setelah shalat fardhu. [Dishahih oleh Albani didalam sunan Ibnu Hiban.]
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:
1- Seseorang janganlah shalat sunnah di tempat shalat wajib. Inilah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Az Zubeir, Ibnu Umar, Abu Sa’id, ‘Atha, dan Amir Asy Sya’biy. (‘Umdatul Qari, 9/436)
2- Dianjurkan bagi orang yang shalat untuk memisahkan antara shalat fardhu dan shalat sunnah dengan perkataan (baik dengan ngobrol maupun dzikir –pent), atau dengan berpindah ke tempat lain. Dan berpindah tempat, yang paling baik ialah berpindah ke rumah untuk shalat sunnah, bila shalatnya ba’diyah. Atau shalat dulu di rumah, kemudian berangkat ke masjid untuk shalat fardhu bila shalatnya qabliyah. Karena shalat yang paling utama bagi seorang laki-laki ialah di rumahnya, kecuali shalat fardhu.
3- Selain alasan itu, berpindahnya tempat saat shalat sunnah juga dalam rangka memperluas area permukaan bumi yang dijadikan tempat kebaikan. Demikian itu akan menjadi saksi kebaikan bagi pelakunya diakhirat kelak.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur’an:
– Bumi menceritakan tentang semua apa yang telah diperbuat oleh orang-orang yang menghuni permukaannya, yaitu bahwasanya bumi menjadi saksi terhadap apa yang terjadi pada permukaannya baik perbuatan baik atau buruk.
يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
pada hari itu bumi menceritakan beritanya. (Az-Zalzalah: 4)***