Keterbukaan Informasi Publik Hak Setiap Warga Negara

oleh

Cimahi, BewaraMedia – Keterbukaan Informasi Publik adalah hak warga negara yang diatur dalam Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dibahas dalam undang- undang ini secara garis besar tentang penyelenggaranya dan tentang urusan yang diselenggarakan.

Dari itu semua akan muncul informasi dan dokumen yang terbagi menjadi dua klasifikasi yaitu, pertama informasi yang wajib disampaikan secara publik, baik yang disampaikan setiap saat, secara berkala dan disampaikan secara serta merta dan yang kedua informasi atau dokumen yang dikecualikan dengan katagori mencakup rahasia pribadi, rahasia perusahaan dan rahasia negara.

Hal ini disampaikan Komisioner KIP Jabar Dadan Saputra pada acara Literasi Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Gedung Sawala Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.331 Kota Cimahi, Selasa (13/09/2022).

“Setiap badan publik baik pemerintah ataupun swasta mempunyai kewajiban membentuk PPID, membuat standar layanan informasi, menyediakan informasi berkala, menyampaikan informasi setiap saat dan yang secaara serta merta,” terangnya.

Sementara anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Raffael Situmorang menyampaikan, keterbukaan informasi publik itu ada dasar konstitusinya sebagai pegangan diantaranya adalah pasal 20 8F UUD 45, UU HAM dan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Menurutnya hal ini bertujuan agar negara atau pemerintah itu “Telanjang”. Artinya kita dapat melihat pemerintah berjalan dalam hal misalnya keterbukaan anggaran didapat darimana, dipergunakan untuk apa. Sehingga dengan keterbukaan informasi publik kontrol akan lebih mudah.

“Saat ini kami sedang mengkritisi Pemprov Jabar terkait Perda Kearsipan dan Kepustakaan yang sudah dikeluarkan DPRD Jabar, untuk mengurus kearsipan dan kepustakaan Pemprov Jabar hanya mengganggarkan 800 Juta untuk kearsipan dan 600 Juta untuk kepustakaan, sementara anggaran gaji pegawainya 35 Milyar. Ini kan aneh tidak masuk logika,” tegasnya.

Hal lain disampaikan Edi Ketua JPK (Jaringan Pemantau Kebijakan) Provinsi Jawa Barat, munculnya UU No. 14 Tahun 2008 ini akan mampu menjawab persoalan persoalan masyarakat, karena selama ini kita melihat ada kecenderungan badan publik yang ada khususnya di Jawa Barat tidak membuka diri terhadap informasi yang yang dibutuhkan oeh masyakat, sehiingga muncul sengketa sengketa di Komisi Informasi Publik.

“Kami berharap tidak perlu ada lagi persengketaan, karena sebelumnya sudah disampaikan ada informasi yang dikecualikan, informasi disediakan setiap saat, berkala dan serta merta itu yang penting,” pungkasnya.***

 

Jurnalis: Fendy

Editor: Fendy

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.