Rekayasa Kasus Perlindungan Anak oleh PPA Polres Kota Bekasi

oleh

 

Bekasi, BewaraMedia – Kantor hukum AAH Law Firm mengecam pihak unit PPA Polres Kota Bekasi, yang memaksakan kasus dugaan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan anak. Dalam Kasus tersebut ditemukan terdapat rekayasa dan sangat merugikan Klien yang merupakan tersangka MZ (33 TH).

Bermula dari pelapor MM yang melaporkan MZ kepada Polres Kota Bekasi atas perkara persetubuhan anak dibawah umur. Yaitu SNA (16) yang merupakan anak perempuan MM, pada 12 agustus 2021. Perbuatan yang MM laporkan terjadi pada 07 agustus 2021 pukul 20.00 WIB di lahan Bengkel caffe Pekayondan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum TSK, N Hariadi BCM yang juga Managing Partner AAH Law Firm saat ditemui BewaraMedia.com dikantornya belum lama ini.

 

Kronologis Kejadian

 

Berdasarkan Klarifikasi MZ pada 06 April 2022 untuk berita acara pemeriksaan, ia menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi. Bahwa SNA yang merupakan keponakannya dan dirinya pada saat pukul 20.00 WIB MZ pergi dengan SNA dengan menggunakan motor untuk mengambil mobil milik bos MZ disebuah bengkel dan memarkirkan mobilnya di lahan bengkel caffe pekayondan.

Sebelum MZ mengembalikan kunci mobil kepada bosnya, MZ dan SNA sempat pergi ke tempat cuci mobil untuk mengambil mobil Luxio milik keluarga. MZ meninggalkan motor yang sebelumnya dipakai agar dicuci. Akhirnya ia dan keponakannya tersebut  pergi ke alamat bosnya dan MZ pun memberikan kunci mobil milik bosnya.

Saudara MZ dan  Saudari SNA melakukan perjalanan pulang ke rumahnya dan sampai pada pukul 21.00 WIB. Diketahui MZ dan keluarganya melakukan makan bersama meliputi istri dan anaknya, keluarga kakaknya serta MM dan suaminya yang merupakan orang tua SNA.

Tambahan info dari saksi saksi yang mengklaim bahwa tidak ada kejadian seperti yang dilaporkan oleh MM. Selain itu didapati juga bukti pertukaran pesan antara MM dan SNA bahwa yang menghilangkan kegadisannya adalah pacar dari SNA yaitu L. SNA juga kerap membagikan foto dan Video Call seks pada laki laki di media sosial.

Kasus ini telah bergulir lebih dari 5 bulan di Polres dan merupakan kasus keluarga yang dipolitisasi menjadi kasus asusila. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dikarenakan banyak hal yang tidak sinkron dalam proses sejak awal dan terkesan dipaksakan.

Menurut Hariadi kasus tersebut sudah P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan sudah mulai disidangkan di PN (Pengadilan Negri) Kota Bekasi.

“Kami akan membela klien kami maksimal dalam persidangan dan akan melaporkan balik pihak pihak yg melakukan rekayasa atas kasus ini,” TegasKetua Forum Komunikasi Mantan Warga Binaan Lapas Se-Jabodetabek ini.***

 

Penulis : Vidia Rahma

Editor: Fendy

 

No More Posts Available.

No more pages to load.