Jakarta, Bewaramedia.com – Managing Partner Kantor Hukum AAH Law Firm N Hariadi BCM, SH dan Associate Partner Cici Priyantoro, SH bersama kantor Pengacara Pro prestige mempertanyakan perkembangan kasus pembunuhan kepada Polsek Lengkong Kota Bandung yang belum menetapkan tersangka, padahal kasus tersebut sudah delapan bulan.
“Kami mempertanyakan hasil penyelidikan dan penyidikan Polsek Lengkong dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap korban Bintang Rizki Ramadhan yangg terjadi pada 26 Februari 2022, yang menurut kami sudah delapan bulan tetapi Polsek Lengkong belum menetapkan tersangka, padahal berdasarkan informasi dari berbagai pihak terduga pelaku sudah ada dan orang dekat korban dan diduga berusia dibawah umur,” demikian siaran pers AAH Law Firm yang berkantor di Casablanka Jakarta Selatan.
“Kami meminta agar Mabes Polri dapat ikut membantu menyelesaikan kasus pembunuhan ini agar keluarga dapat memperoleh keadilan yang seadil adiknya,” tambahnya.
Kantor Hukum AAH Law Firm di Jakarta dan Pro prestige yang beralamat di Gateway Apartement, Bandung, telah mengadakan audensi dengan Kanit Serse Polsek Lengkong, terkait pengungkapan kasus Pembunuhan pasal 338 Jo 170 ayat 3 Jo 351 KUHPidana yang sudah delapan bulan belum juga terungkap siapa pelaku pembunuhan korban.
“Selaku kuasa hukum korban kami meminta agar Polsek Lengkong dapat mengungkap kasus ini hingga tuntas dan menetapkan tersangka agar pihak keluarga dapat memperoleh kepastian hukum atas peristiwa ini,” tegasnya.
Pihak Polsek Lengkong yang diwakili oleh Kanit Serse Beben berjanji akan segera mengungkap tersangka. Diketahui kasus ini diduga melibatkan komunitas geng motor di kota Bandung dan sampai saat ini Polsek Lengkong telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi baik dari pihak korban dan terduga pelaku.
“Kami sebagai kuasa hukum berharap agar Polsek Lengkong dapat memperdalam penyelidikan dan penyidikan agar segera dapat ditetapkan tersangka,” tandasnya. (jk/pf)***
Editor: J Kusumah
Penyunting: Pipih Fendy