Magelang, Bewaramedia.com – Rokok illegal yang sedianya akan dipasarkan ke Sumatra di daerah perkebunan kelapa sawit dan karet, berhasil disita oleh Bea dan Cukai Magelang. Rokok illegal itu berjumlah sekitar 309 juta batang, dengan total nilai Rp,3,5 miliar.
Bea dan Cukai Magelang menyita 3,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,5 miliar dalam sembilan bulan terakhir. Kebanyakan rokok ilegal ini akan didistribusikan ke perkebunan kelapa sawit dan karet di wilayah Sumatera.
Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Siswanto mengatakan, seluruh rokok ilegal yang disita selama Januari-September atau sekitar Sembilan bulan terakhir, berasal dari Jawa Timur. Dari hasil penyitaan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,7 miliar.
Siswanto menambahkan, peredaran rokok ilegal di wilayah kewenangan KPPBC TMP C Magelang, antara lain Kota dan Kabupaten Magelang, Kabupaten Kebumen, Temanggung, Wonosobo, dan Purworejo, relatif rendah. Keenam wilayah tersebut merupakan jalur distribusi alternatif dari Jawa Timur menuju Sumatera.
“Daerah-daerah kewenangan kami merupakan jalur alternatif untuk distribusi rokok ilegal selain Pantura,” terangnya kepada awak media pada, Selasa (18/10/2022).
Lebih lanjut Siswanto mengatakan, petani kelapa sawit dan karet di wilayah Sumatera menjadi target peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal merugikan negara karena barang tanpa cukai tidak menjadi penerimaan negara yang bersumber dari cukai rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Rokok ilegal juga berarti (pelaku) tidak pernah mengajukan uji lab. Padahal kadar nikotin dan tar harus diketahui dan dicantumkan di kemasan,” tutupnya. (hm)