Kota Cimahi, Bewaramedia.com – Warga RW 24 Fajar Raya Estate Kelurahan Cibabat Kota Cimahi memanfaatkan dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) menjadi instalasi komposter untuk pengolahan sampah organik daun.
Dana PPM sebesar 70 juta rupiah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tersebut diperuntukan bagi pembangunan sarana prasarana fisik tiap Rukun Warga (RW) di Kota Cimahi yang disalurkan setiap tahun.
Ketua RT 003 RW 24, Rizki Budiman mengatakan pembangunan instalasi komposter menelan biaya sekitar 100 juta rupiah.
“Dana PPM tahun 2022 sebesar 70 juta rupiah sisanya ditambah swadaya warga RW 24 Fajar Raya Estate,” katanya.
“Alhamdulillah, pemanfaatan dana PPM menjadi instalasi komposter dijadikan contoh unggulan oleh Pak Lurah Cibabat,” imbuh Rizki.
Tim Pengelola Komposter, Undang Lukman Hakim menjelaskan pengolahan sampah daun menjadi kompos yang bernilai ekonomis.
“Kegiatan pengolahan sampah melalui proses pengangkatan daun, pembuatan jugangan, penampungan daun, pemilahan ranting, pengolahan kompos, penyaringan, penjemuran dan pengepakan kompos,” jelasnya.
Komposter sudah berjalan satu tahun dan hasilnya untuk kebutuhan internal.
“Kompos murni dengan berat tiga kilogram dijual ke warga seharga sepuluh ribu rupiah. Testimoni pengguna, kompos bagus untuk pertumbuhan tanaman,” terang Undang.
Selama ini dari hasil penjualan kompos belum mencapai titik impas (BEP), tutupnya. *[jk]#