Selingkuhi Istri TNI, Aipda Lutfi Bhabinkamtibmas Polsek Loano Dipecat Dari Polri

oleh
Selingkuhi Istri TNI, Aipda Lutfi Bhabinkamtibmas Polsek Loano Dipecat Dari Polri
Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dalam upacara PTDH di Mapolres Purworejo. (foto, istimewa)

Purworejo – Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Aziz Lutfi (AL) Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Loano Polres Purworejo, akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan polisi karena terbukti bersalah melakukan perselingkuhan dengan istri anggota TNI.

Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, memimpin langsung upacara PTDH yang dilaksanakan di halaman Mapolres Purworejo. Pemecatan AL ini berdasarkan surat Kapolda Jateng. Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju batik.

Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dan menggantikannya dengan baju batik, di Mapolres Purworejo. (foto, istimewa)

Kapolres mengatakan, putusan PTDH pada AL atas pelanggaran berat yang dilakukannya, yaitu perselingkuhan. AL melakukan perselingkuhan pada Februari 2022 lalu.

“Upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat, ” tegas Kapolres pada, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya Muhammad Purbaja, tindakan yang dilakukan AL itu telah mencoreng kewibawaan institusi Polri.

“Pemecatan ini dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding dan bandingnya ditolak, keputusan tersebut keluar pada 7 November, ” pungkasnya.

Penggerebekan AL oleh warga saat subuh pada Februari lalu. Karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA, yang merupakan istri anggota TNI di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Purworejo, Jawa Tengah.

Sementara proses pidananya sudah maju ke kejaksaan, sedangkan terkait kode etik, proses banding AL terhadap sanksi PTDH-nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri. (hm)

Jurnalis: Hermanto

Editor: Pipih Fendy

No More Posts Available.

No more pages to load.