Gubernur Akan Beri Sanksi Bagi Sekolah Yang Melanggar

oleh
Gubernur Akan Beri Sanksi Bagi Sekolah Yang Melanggar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Bandung, Bewaramedia – Menindaklanjuti informasi adanya kasus pungutan liar (Pungli) di SMAN 3 Kota Bekasi Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jabar Dedi Supandi untuk menelusuri kasus tersebut.

Pada tahun pertama orangtua siswa dibebankan sumbangan orangtua siswa atas nama Komite Sekolah SMAN 3 Bekasi tersebut terdiri dari sumbangan awal tahun sebesar Rp 4,5 juta dan sumbangan per bulan Rp 300 ribu.

Melalui akun facebook nya, Ridwan Kamil menegaskan tidak boleh ada pengutan apapun.

“Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya urusan negara,” tegasnya,

Menurut Kang Emil, jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari gubernur.

“Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan terrsebut. Dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang secara sengaja oleh sekolah yang bersangkutan,” katanya.

Lebih lanjut Emil menghimbau masyarakat untuk melaporkan kasus lainnya.

“Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera lapor kepada kami atau @disdikjabar. Hatur nuhun,” tandasnya. #MP/jk/PF***

Editor: Pipihfendy

No More Posts Available.

No more pages to load.