Magelang, Bewaramedia.com – Merasa tak terima laju mobilnya dihentikan aparat, seorang pria asal Jetis, Jogja, JP (30) nekat merebut pistol milik polisi Satlantas Polresta Magelang yang sedang bertugas.
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod mengatakan pelaku sudah diamankan. Dijelaskannya, peristiwa ini berawal ketika pelaku bersama temannya naik sedan melanggar rambu lalu lintas larangan mobil masuk dari pertigaan Pos Polisi Pariwisata (Pospar) Borobudur menuju Pasar Borobudur, Jumat (18/11/2022), sekitar pukul 08.30 WIB.
“Di situ ada larangan masuk bagi kendaraan roda empat. Anggota lalu lintas yang berjaga di pos sempat menghentikan, namun tidak mengindahkan tetap melaju kencang dan hampir menabrak masyarakat yang menyeberang jalan di sana,” terang Sajarod dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/11/2022).
Kronologis Kejadian
Karena terhalang truk yang sedang parkir di pinggir jalan, laju mobil JN berhasil dihentikan oleh petugas, yang saat itu melakukan pengejaran. Kemuadian petugas menanyakan kelengkapan surat-surat mengemudi.

“Pada saat diberhentikan, salah satu anggota kami melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat pengemudi, tidak disangka pelaku keluar, berputar dari arah belakang dengan sengaja merampas senjata api organik milik anggota. Senjata tersebut sempat diacung-acungkan dan meletus,” terang Sajarod.
“Alhamdulillah dengan kesigapan anggota. Senjata tersebut dapat direbut kembali sehingga tidak menimbulkan korban jiwa bagi anggota dan juga masyarakat sekitar. Karena di sekitar TKP banyak masyarakat yang hilir mudik untuk ke pasar,” tambahnya.
Penangkapan pelaku, kata Sajarod, mendapat bantuan personel TNI yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian. Pelaku dan temannya kemudian diamankan dan dilakukan tes urine.
“Pengemudi hanya melanggar lalu lintas jadi dikenakan tilang, (pengemudi) sebagai (berstatus) saksi. Kemarin sudah dilakukan tes urine dua (sopir dan pelaku) hasilnya negatif,” ujarnya.
Sajarod mengimbau kepada masyarakat jika melakukan pelanggaran dan diberhentikan petugas untuk berhenti serta tidak melakukan perlawanan.
“Kalau memang melakukan pelanggaran lebih baik berhenti. Apabila diberhentikan oleh petugas jangan sampai melawan karena ada pasal yang menjadi dasar hukum untuk petugas melaksanakan tugasnya,” tegas Sajarod. (hm)
Jurnalis: Hermanto
Editor: Pipih Fendy