Jakarta, Bewaramedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan lima partai politik tidak lolos verifikasi administrasi (vermin) untuk Pemilu 2024. Walau sebelumnya sempat menang dalam gugatan Bawaslu
Lima partai itu adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Putusan itu tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 18 November.
“Status: tidak memenuhi syarat,” demikian bunyi Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tersebut.
Kelima partai itu sebelumnya mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan pertama KPU yang menyebut kelimanya tak memenuhi syarat.
Namun, setelah KPU memberi kesempatan untuk memperbaiki, KPU menyatakan kelimanya tetap tidak memenuhi syarat.
Sebagai informasi, KPU telah memberikan kesempatan bagi lima parpol itu untuk melakukan perbaikan dokumen mereka melalui Sipol pada 7 November 2022. Mereka diberi waktu selama 1×24 jam untuk mengunggah dokumen perbaikan.
Pengumuman KPU
Dalam pengumuman tertanggal 18 November 2022, Ketua KPU Hasyim Asy’ari itu menjelaskan sebanyak lima partai politik tak memenuhi syarat. Akibatnya, kelima partai KPU menyatakan tak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi sehingga tidak bisa mengikuti pemilu 2024 mendatang.
“KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujar Hasyim seperti tertulis dalam surat yang Selasa (22/11)
Secara terpisah, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang tak lolos tahapan verifikasi bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Pengajuan sengketa sebagai bagian dari mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang. ‘ “Saya harap ketika ada SK atau berita acara dari KPU maka bisa segera ajukan permohonan ke Bawaslu. Sebab partai politik (parpol) hanya punya waktu tiga hari,” kata Totok seperti mengutip dari situs resmi Bawaslu, Selasa (22/11).
Menurut Totok, parpol bisa menggunakan waktu dengan baik saat mediasi. Kesempatan tersebut menurutnya bisa meminimalisir persoalan lanjut ke tahap sidang ajudikasi sengketa proses pemilu.
Verifikasi Faktual
Saat ini KPU tengah melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang lulus verifikasi administrasi. Berdasarkan hasil sementara, KPU mengumumkan sebanyak 9 dari 18 partai belum memenuhi verifikasi faktual. KPU pun memberi tambahan waktu kepada partai politik untuk memenuhi syarat verifikasi faktual yang telah di tetapkan.
Sesuai tahapan pemilu, KPU akan mengumumkan daftar partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu pada 14 Desember mendatang. Setelah pengumuman, partai bisa melakukan tahap lanjutan untuk mempersiapkan diri menghadapi pemilu dan pilpres.***
Jurnalis: Pipih Fendy