Bandung, Bewaramedia – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum membuka acara Gebyar Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 1.000 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Perseorangan di SPORT Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (22/11/2022).
Uu –sapaan Uu Ruzhanul— menuturkan, pembagian layanan NIB ini merupakan salah satu upaya Pemda Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat peluang ekonomi Jawa Barat secara adil dan merata melalui UMKM.
Menurutnya, UMKM terbukti kuat dan tangguh menghadapi berbagai jenis krisis dalam meningkatkan perekonomian.
“UMKM sudah terbukti tangguh dalam berbagai krisis, termasuk pandemik COVID-19”, ucap orang nomor dua di Jawa Barat ini.
Uu menjelaskan, dengan NIB, para pelaku UMKM mendapatkan banyak keuntungan, mulai dari identitas yang terdaftar resmi, akses pasar yang lebih luas, hingga kemudahaan terkait permodalan.
“Dengan adanya NIB ini ada beberapa keuntungan. Pertama jelas tercatat, kedua bisa akses ke yang lain, ketiga permodalan begitu mudah, dan yang lainnya”, katanya.
Harapan Wakil Gubernur Jawa Barat
Untuk itu Wakil Gubernur Jabar ini berharap semangat membangun UMKM ini dapat di replikasi oleh para wali kota dan bupati di seluruh Jawa Barat. Ia mengatakan, mayoritas pelaku UMKM kurang memahami dunia perbankan dan teknis-teknis menjalankan bisnisnya, sehingga menjadi tugas pemerintah dalam mengedukasi pelaku UMKM.
Pemda Provinsi Jawa Barat sendiri menargetkan pembagian NIB gratis kepada satu juta UMKM di seluruh Jawa Barat hingga tahun 2023, tercatat sebanyak 511.484 NIB gratis yang sudah dibagikan kepada UMKM. Jumlah itu terbanyak di Indonesia.
“Jelas kegiatan ini adalah gratis, karena memang UMKM sekarang sedang di dorong oleh pemerintah. Supaya ekonomi Jawa Barat meningkat dan merata”, ucap penyuka mobil tua ini.
“Sampai tahun 2023, kita target satu juta, sesuai dengan jabatan kami yang tinggal satu tahun kurang, mudah-mudahan bisa tercapai. Makanya, saya meminta bantuan kepada para wali kota dan bupati untuk mendorong lahirnya UMKM. Termasuk NIB bagi UMKM yang sudah ada”, imbuhnya.
Adapun NIB bagi UMKM dapat berlaku sebagai identitas usaha, bukti pendaftaran kegiatan usaha. Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Serta untuk wajib lapor ketenagakerjaan periode pertama pelaku usaha.***
Jurnalis: Dudi Hendaryan
Editor: Pipih Fendy