Bapak dan Anak Nekad Menjadi Pencuri Helm Antar Kota

oleh
oleh
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda E. Sebayang, saat menunjukkan Barang Bukti Helm hasil curian. (foto, dokumen Humas Polres Magelang Kota)

Kota Magelang, Bewaramedia – Beberapa pekan terakhir, dunia media sosial di Kota Magelang diramaikan oleh rekaman CCTV tentang maraknya pencurian helm. Menyikapi hal tersebut, Sat Reskrim Polres Magelang Kota bergerak cepat dan berhasil mengungkapkan kasus serta menangkap 2 pelakunya.

“Kami telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti beberapa helm hasil pencurian di beberapa tempat di Kota Magelang,”

Ungkap Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda E. Sebayang, saat memimpin Konferensi Pers, di halaman Mapolres Magelang Kota, pada Jumat (2/12/2022).

Yolanda menambahkan, kedua pelaku tersebut adalah LTS (27) dan AS (47) yang merupakan warga Gunungpati, Kota Semarang. Keduanya ditangkap petugas pada Kamis malam, (1/12/2022) dan langsung diamankan ke Mapolres Magelang Kota guna proses lebih lanjut.

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui tidak hanya melakukan aksi pencurian di Kota Magelang, lokasi lain seperti Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang pun menjadi target sasaran mereka. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 6 helm, dari hasil tindak kejahatannya.

“Di Kota Magelang, para pelaku beraksi di Hotel Ava Guest House Jalan Sriwijaya, Apotek Kawatan Jalan Sigaluh, Platinum Billiard & Cafe Jalan Tentara Pelajar dan Angkringan Lelungguhan Jalan Brigjen Katamso Kota Magelang,” terang Kapolres.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda E. Sebayang, saat mengintrogasi pelaku pencurian helm. (foto, dokumen Polres Magelang Kota)

Menurut pengakuan LT, helm yang menjadi sasaran pencurian adalah yang kondisinya terlihat masih bagus. Tidak sendiri dalam melancarkan aksinya, LT mengaku bersama sang ayah AS dan 1 temannya yang saat ini masih buron.

Sang ayah AS memiliki peran mencari lokasi pencurian dan LT bertugas sebagai joki kendaraan, sedangkan 1 rekannya yang masih buron, sebagai eksekutor yang beraksi mengambil helm.

“Helm hasil curian tersebut ia sudah jual secara online, dari penjualan helm curian tersebut mendapatkan uang sebesar 200 sampai 300 ribuan setiap helmnya,” tambah Kapolres.

Dengan peristiwa ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati. “Kepada semua masyarakat, mari kita mawas diri untuk menjaga barang masing-masing jangan diletakan begitu saja (helm) tanpa pengamanan, ada beberapa cara agar helm aman seperti dikaitkan di jok motor,” harap Yolanda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (hm)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.