Cimahi, Bewaramedia – Beredarnya Video tindak kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial R berdurasi 0:21 Menit sontak menjadi Viral di Media Sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang wanita berkerudung dan berbaju coklat menampar siswa dengan buku, sebelumnya tidak diketahui, apa penyebabnya sehingga oknum guru tersebut melakukan hal yang tidak pantas.
Kejadian inipun mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Hardjono, menurutnya tindakan kekerasan tersebut karena ada kesalahpahaman soal nilai mengingat saat ini sedang ada penilaian akhir semester (PAS).
“Kalau dilihat dari video itu (ditampar) pakai buku. Tapi saya belum menggali dari versi orang tua dan siswa, tetapi kalau dari versi guru, itu ada miskomunikasi dan mispersepsi atau kesalahpahaman soal nilai PAS,” ujarnya kepada wartwan, Kamis (8/12/2022).
Pihaknya sangat menyayangkan karena tindakan yang dilakukan oleh guru itu tetap salah, apalagi SMPN 1 Kota Cimahi ini menjadi percontohan bebas bullying,
seksual, dan intoleransi.
“Guru yang bersangkutan secara pribadi beliau sudah mengakui ada kekhilafan dan sebetulnya tidak ada niat untuk menyakiti siswa,” terangnya.
Oknum guru tersebut berdalih, niatnya mendidik dan bagian dari edukasi tapi tindakan yang ia lakukan tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Sementara, data yang berhasil dihimpun Jurnalis Bewaramedia.com dari nara sumber yang enggan disebut namanya, apa yang disampaikan oknum guru tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Menurut pengakuannya siswa tersebut bukan hanya ditampar dengan buku tapi dicubit dan dijambak rambutnya.
Tanggapan Konsultan Hukum
Ditempat terpisah Konsultan Hukum Handi Dananjaya,SH. merasa prihatin atas kejadian tersebut. Apa yang dilakukan oknum guru tersebut tetap salah kalaupun niatnya mendidik.
“Harusnya seorang guru memberikan contoh yang baik, bukan memberikan contoh kekerasan, apalagi sekarang beredar kabar pihak sekolah sedang mencari siapa pelaku perekaman video tersebut yang dianggap menjelekan nama sekolah,” ujar Advokat yang tergabung PERADI ini.
Lebih lanjut Handi mengatakan harusnya pihak Dinas pendidikan Kota Cimahi memberikan apresiasi atau reward. Kepada siswa atau siswi yang telah berani membuat video tersebut. Karena kalau tidak ada yang memvideokan kejadian ini tidak akan terungkap. Apalagi ini terjadi di SMPN 1 yang merupakan sekoah favorit. Yang melaporkan tindak pidana korupsi saja mendapatkan Reward dari KPK.
” Saya sebagai Advokat Handi Dananjaya, SH & Associates siap melakukan pendampingan hukum kepada siswa/siswi dan orangtua korban kekerasan oknum guru juga kepada siswa/siswi yang melakukan perekaman video apabila ini dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.***(PF)
Jurnalis: Pipih Fendy