Jakarta, Bewaramedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 17 Partai Politik dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum 2024.
“Menetapkan 17 Partai Politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.
Berikut 17 Partai Pemilu 2024
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
4. Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sementara Partai besutan Amin Rais yakni Partai Ummat dinyatakan tidak verifikasi Faktual secara nasional dan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.***
Jurnalis: Pipih Fendy