Panwascam Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus Diduga Abaikan Pelanggaran Yang Ada

oleh
oleh

Tanggamus, Bewaramedia – Aturan tentang jabatan politik yang tertuang dalam Peraruran KPU, pasal 92 dan 7 UU Tahun 2015, terabaikan saat pemilihan Panwascam (Panitia Pengawasan Kecamatan).

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa, anggota Panwascam harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah  pada saat mendaftar calon. Diketahui, di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, hampir 60% anggota PPK/PPS bahkan Panwascam, masih akrif menjabat di pemerintah desa.Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, berikut anggota PPK dan PPS yang masih aktif di pemerintahan desa, bahka ada yang tercatat masih aktif menjadi guru.

1. NW (Sekdes Kuripan).
2. Ms (BHP Pekon Banjar Agung, keduanya terpilih menjadi anggota PPK.
3. SN (bendahara Pekon) anggota PPS.

Pantauan Jurnalis awak media, guru aktif juga menjadi Panwaslu dan Panwascam.

Bila merujuk Permendiknas No 15 Tahun 2005, tentang setandar pelayanan pendidikan (SPM) Guru harus mengajar minimal 32 jam. Artinya, bagi mereka yang menjabat profesi ganda tidak akan bisa melaksanakan tuntutan aturan tersebut.
1. MI (guru SMP) :anggota PPS Pekon Pariaman.
2. RO (guru SMP) :anggota PPS Pekon Antar Brak.
3. MK (guru SMA) anggota bendahara Panwascam.

Jurnalis Bewaramedia.com mengkonfirmasi Ketua SPLP, SA, tersebut, mengaku bahwa ia sudah mengetahui  adanya Surat Edaran (SE) dari Sekda Kabupaten Tanggamus, perihal larangan seorang guru menjadi PPK dan PPS.

Tanggapan Panitia Pengawas Pemilu

Sementara itu, ketua Panwascam mengatakan, akan menindak laporan yang ada namun bila tidak ada laporan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan.
“Memang benar dengan adanya peraturan UUD tersebut tapi itu yang menjadi anggota PPK atau PPS mereka yang ada di pemerintahan desa. Mereka harus izin dulu dengan bupati, karena mereka SK bupati dan dan saya tidak punua wawenang karna bukan ranah kami. Itu ranah penyelenggaraan teknis aturannya beda dengan kita di Bawaslu. Kami sebagai Panwascam cukup diam selagi Kecamatan maupun SPLP kami tidak respon. Kalau mendapatkan surat, baru kami akan respon,”terang S yang manjabat sabagai ketua Panwascam. (if)

Jurnalis: Ihsan Fitra

Editor: Hermanto

Penyunting: Pipih Fendy

 

No More Posts Available.

No more pages to load.