Dinas Pendidikan Tanggamus Tak Berikan Izin ASN dan Non ASN Menjadi Panitia Penyelengara Pemilu 2024

oleh
oleh

Tanggamus, Bewaramedia- Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerbitkan Surat Edaran tentang Netralitas Pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.

Surta Edaran yang ditandatangani Sekda itu berisi larangan ASN dan Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk tidak menjadi penyelengaraan Pemilu 2024.
Helpin, selaku Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, kepada awak media pada, Kamis (27/1/2023) menyampaikan bahwa ASN dan Non ASN dihimbau untuk tidak menjadi panitia dalam ajang demokrasi mendatang.

“Kami menghimbau kepada ASN atau Non ASN yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk tidak menjadi panitia penyelenggara Pemilihan Umum pada 2024 mendatang. Hal itu bukan tanpa alasan, dikarenakan guru guru pengajar yang ada lingkungan dinas pendidikan tidak bisa digantikan atau diwakilkan, mengingat di masa pandemi Covid-19, tahun kemarin murid-murid yang ada di Kabupaten Tanggamus banyak yang ketinggalan mata pelajaran ditambah lagi dengan adanya guru pengajar baik ASN atau pun Non ASN yang mengikuti panitia Penyelenggara Pemilu, maka akan mengurangi 37,5 jam proses belajar mengajar di sekolah yang ada di Tanggamus, dan ini dasar hukumnya adalah Permendikbud nomor 15 Tahun 2005, tentang Standar Pelayanan Pendidikan”, jelas Helpin.

Atas dasar itulah, kemudian di sampaikan kepada jajaran Dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus, Koordinator SPLP dan kepala sekolah untuk tidak memberikan izin kepada guru di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus menjadi Kesekretariatan, panitia dan pengawas dalam pelaksanaan Pemilu.
Helpin, selaku Kabid Kepegawaian juga menegaskan jika setelah ada verifikasi terdapat ada yang mengikuti panitia penyelengara pelaksana pemilu maka akan diberikan sanksi tegas dan mereka harus memilih diantaranya mengundurkan diri dari kepanitiaan penyelengara pemilihan umum atau memilih di anjungan KPU atau tetap di naungan dinas pendidikan. “Kami akan mengeluarkankan Surat Edaran lebih tegas lagi terkait hal itu”, tegas Helpin. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.