Cimahi, Bewaramedia – Bawaslu memastikan tidak ada perubahan dalam penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Cimahi, Untuk Pemilu l 2024 sama dengan Pemilu sebelumnya di tahun 2019 silam.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat saat Pers Rilis di kantor sekretariat Bawaslu Jl Babakan Kota Cimahi Kamis 09/02/2023.
Menurut Ahmad Kota Cimahi terbagi menjadi 6 Dapil diantaranya adalah Dapil Cimahi 1 meliputi Kelurahan Cipageran dan Kelurahan Citeureup dengan alokasi kursi 7, Dapil Cimahi 2 meliputi Kelurahan Cibabat dan Kelurahan Pasir Kaliki dengan alokasi kursi 6, Dapil Cimahi 3 meliputi Kelurahan Cibeureum dan Kelurahan Melong dengan alokasi kursi sebanyak 10, Dapil Cimahi 4 terdiri dari Kelurahan Utama, Kelurahan Leuwigajah dan Kelurahan Cibeber, dengan alokasi kursi 9. Untuk Dapil Cimahi 5 terdiri dari Kelurahan Baros, Cigugur tengah dan Karangmekar dengan alokasi kursi 7 sementara untuk Dapil Cimahi 6 meliputi Kelurahan Padasuka, Cimahi dan Setiamanah dengan alokasi Kursi 6.
“Karena Kota Cimahi Kota Kecil yang hanya memiliki 3 Kecamatan dan 15 kelurahan, maka dapil adalah gabungan kelurahan berbeda Kabupaten kota yang Dapil itu meliputi gabungan kecamatan,” terangnya.
Lebih lanjut Ahmad menyampaikan tahapan Ini merupakan salah satu tahapan yang cukup krusial karena nanti akan berkaitan dengan Jumlah TPS, kebutuhan Logistik dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan lain lain, yang sampai saat ini untuk masalah DPT selalu menjadi masalah yang cukup pelik karena terjadi dari setiap pesta demokrasi.
“Kami akan terus mengawasi dan mengawal sehingga nanti pada saat penetapan DPT dapat dipastikan semua masyarakat mendapatkan hak pilihnya tanpa ada kendala,” pungkas Koordinator Divisi SDM Organisasi Diklat Bawaslu Kota Cimahi ini.***(Pihfend)
Jurnalis/Editor: Pipih Fendy