Tanggamus, Bewaramedia – Penasehat Hukum (PH) R Niagari Galuh S.H., M.H., dan Ketua Tim penyelesaian sengketa tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus Irjen Pol (Purn) DR Ike Edwin S.IK., S.H., M.H., M.M., beserta tokoh adat Yanuar Firmansyah gelar Suttan Junjungan Sakti ke 27 Kepaksian Buay Belunguh, Paksi Pak Skala Bekhak, mengadakan rapat, Senin (13/2/2023).
Dalam rapat tersebut membahas tanggapan PH, Ketua Tim dan Tokoh Adat atas pernyataan Bupati Tanggamus Dewi Handajani S.E., M.M., dan Kepala BPN Kabupaten Tanggamus Deden Permana pada saat pertemuan/Audensi Forkompinda dengan PH, Ketua Tim penyelesaian dan Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus yang menyatakan bahwa “Tanah eks PT TI akan di kembalikan kepada negara”
Adapun hasil rapat itu menyatakan bahwa PH, Ketua Tim penyelesaian dan para tokoh adat Marga Buay Belunguh Tanggamus menolak dengan keras jika tanah eks PT TI akan di kembalikan kepada negara.
Adapun dasar dari keberatan dan penolakan itu karen tanah/lahan eks PT TI adalah merupakan tanah Ulayat Marga Belunguh sejak tahun 1764.
“Kami selaku PH Marga Buay Belunguh Tanggamus menolak jika tanah/lahan eks PT TI akan di kembalikan kepada Negara, sebab kami punya dasar dan bukti yang menyatakan bahwa Tanah/Lahan eks PT TI itu adalah tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus,” ucap Galuh.
Niagari Galuh melanjutkan bahwa dasar dan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Tanah/Lahan eks PT TI itu adalah,
“Dasar dan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Tanah/lahan eks PT TI itu adalah merupakan tanah Ulayat Marga Belunguh ialah.
1.Sejak Tahun 1764 Tanah eks PT TI adalah merupakan tanah Ulayat Marga Buay Belunguh.
2. Surat ukur dan keterangan no 51/1931 dari pemerintah Belanda yang di buat di Teluk Betung, Tanjung Karang. Dan ditandatangani bulan November 1931, dan disalin dengan sama bunyinya di Palembang tanggal 03 Mei 1950, yang ditandatangani oleh kepala kantor pendaftaran tanah Djojodiharjo.
3. Sejarah Raja Sulaiman, Gelar Singa Besakh orang pertama marga Buay Belunguh yang turun dari Kenali Lampung Barat ke Kota Agung Timur Tanggamus,” jelas Galuh.
Selain itu dasar dan bukti-bukti lainnya adalah,
“1. Surat Keputusan Pansus DPRD Kabupaten Tanggamus no 02/2020 yang menyatakan bahwa Tanah di kembalikan kepada masyarakat Buay Belunguh.
2. Keputusan Pengadilan Negeri Kalianda tahun 2021 juga menyatakan tanah kembali ke Ulayat Marga Buay Belunguh.
3. Keputusan Mahkamah Agung RI no 1277/K/PDT/2014 yang menyatakan tanah kembali ke Ulayat marga Buay Belunguh.
4. HGU PT TI habis tanggal 30 Desember 2020 dan tidak diperpanjang lagi hingga saat ini,” terang Galuh.
Namun kenyataannya menurut Galuh “Hingga saat ini Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh tersebut tidak dikembalikan ke Ulayat Marga Buay Belunguh, bahkan hingga saat ini masih ada aktivitas yang dilakukan oleh PT TI dilahan yang tidak berizin, dan itu diduga dibiarkan oleh Pemda dan Dinas terkait serta APH,” kata Galuh.
Dan menurut informasi yang didapatkan bahwa pada sore ini Pemda Kabupaten Tanggamus beserta beberapa Kadis dan Kepala BPN mengundang PT TI untuk mengadakan pertemuan di ruang rapat Bupati Tanggamus. | Tim (IF)***
Editor: Pipih Fendy