Tanggamus, Bewaramedia – Bendera Merah Putih adalah Lambang negara Indonesia yang semestinya kita pedulikan dan dijaga.
Bendera Merah Putih merupakan simbol atau identitas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera merah putih bukan sekadar selembar kain dengan dua warna, namun memiliki makna yang dalam daripada itu.
Bendera merah putih atau biasa juga disebut sebagai bendera Dwiwarna ini memiliki catatan sejarah yang panjang hingga akhirnya dapat berkibar sebagai Bendera Negara Indonesia. Bahkan perjuangan para pahlawan untuk menyelamatkan bendera merah putih masih berlanjut setelah kemerdekaan diproklamasikan.
Pantauan Jurnalis Bewaramedia.com, beda hal yang terjadi di kantor BPBD Tanggamus Lampung. Bendera merah putih di atas tegakkan di tihang depan kantor BPBD, yang terlihat kusut ,buram bahkan robek.

Menyikapi hal ini sangat menyayangkan hal yg diduga Bendera di abaikan dan tidak di utamakan
Dan ini jelas kalau kita merujuk Undang–Undang telah disebutkan bahwa mengibarkan bendera yang sudah kusam, robek dan rusak ada ancaman Pidananya. Itu kan jelas dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 24 huruf. C , bahwa mengibarkan bendera negara yang rusak. Robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B maka dapat di pidana paling lama satu tahun atau denda.
Tim Bewaramedia.com berusaha langsung meminta konfirmasi langsung dengan pihak yang terkait melalui telpon seluler kasubag umum yang berinisial L.
“Untuk bendera sebetulnya sudah di ganti beberapa bulan kemarin mungkin itu karna angin ,dan saya juga kurang merhatiin bendera,” Jelasnya kasubag umum.***
Jurnalis: Ihsan Fitra
Editor: Pipih Fendy