Cimahi, Bewaramedia – Pemerintah Kota Cimahi, KPU, Bawaslu, dan bagian hukum membahas masalah larangan bagi RT/RW, LPM, LKK yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, di kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (08/03/2023).
Menurut Anggota DPRD Cimahi dari Komisi I, Iwan Setiawan menegaskan, bagi pengurus RT/RW, LPM, LKK Kota Cimahi yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2024 harus mundur dari kepengurusan.
“Harus Mundur dari pencalonannya, atau SK sebagai kepengurusan di RT/RW, LPM cabut terlebih dahulu. Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 53 Tahun 2021, pasal 102 bagi Pengurus RT/RW, LKK dilarang untuk berafiliasi dengan partai politik,” terangnya.
“Berkaitan dengan hal itu, Komisi I telah mengadakan pertemuan dengan pihak pemerintahan Kota Cimahi dua kali. Dengan bagian pemerintahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dua kali pertemuan, terkait larangan LKK RT/RW ikut berafiliasi dengan partai politik,” jelas Iwan.
“Dimana dalam Permendagri dan Perwal tersebut isinya tentang larangan untuk salah satunya yaitu LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa-Red) atau LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan-Red) termasuk didalamnya adalah RT dan RW,” lanjutnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, dirumuskan bagian Pemerintahan dan stakeholder akan mengumumkan surat edaran dan pembinaan terhadap keputusan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 53 Tahun 2021.*** (Pihfend)
Editor: VRM