Tanggamus, Bewaramedia – Perkembangan laporan dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Tanggamus baru selesai tahap keterangan saksi-saksi.
Wartawan media online Wawai News jaringan Sijori Kepri, Sumantri selaku pelapor mengatakan bahwa ia diminta ke ruangan Resum Satreskrim Polres Tanggamus.
“Tadi saya ke ruangan Resum Polres Tanggamus karena saya diminta datang jam 10 tadi pagi,” kata Sumantri, Rabu 15 Maret 2023.
Sumantri mengungkapkan, ia diminta menyerahkan barang bukti dan bukti pendukung serta menerima surat undangan klarifikasi pada Jum’at mendatang.
“Saya dikasih SP2HP yang ke dua kallinya sekaligus dikasih surat undangan untuk dimintai keterangan kembali hari Jum’at besok, tadi barang bukti berupa baju yang kami serahkan,” ungkapnya.
Sumantri menjelaskan, ia diminta datang kembali pada Jum’at 17 Maret 2023 besok, untuk diminta keterangannya kembali penyidik terkait laporannya.
“Isi suratnya prihal undanngan klarifikasi untuk diminta keterangan lagi, dan menentukan ada tidaknya tindak pidanyanya serta dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan” Jelasnya.
Sementara, wartawan Cakrawala TV, Agus Setiawan selaku saksi memaparkan, kasus dugaan penganiayaan wartawan ini dilatarbelakangi pemberitaan serta terjadinya tindakan kekerasan tersebut di saat wartawan sedang melaksanakan tugas.
“Tindakan oknum Kepala Pekon ini kan lantaran pemberitaan, dan timbulnya persoalan ini juga setelah konfirmasi terhadap Kakon Teluk Brak yang berkaitan dengan Pekon Way Nipah, saya harap pihak Kepolisian membubuhkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” paparnya.
“Kami hanya ingin kepastian hukum, jika memang arogansi oknum kakon ini tidak masuk unsur pidana berarti boleh dong kami insan Pers ini berbuat demikian,” bebernya.
“Makanya kami tidak melakukan perlawanan terhadap oknum kakon Way Nipah karena kami sangat menghargai hukum di Kabupaten Tanggamus ini, bahkan waktu itu kami minta perlindungan terhadap Polsek setempat,” tandasnya.***
Jurnalis: Ihsan/ Tim Asosiasi Jurnalis Online Kab.Tanggamus
Editor: Pipih Fendy