Tanggamus, BewaraMedia – Diduga adanya dugaan korupsi anggaran tahun 2022 di desa Tegineneng Kec. Limau. Hal ini disampaikan oleh ketua DPK LPAKN RI PROJAMIN TANGGAMUS, Helmi, Sabtu, 25 Maret 2023.
Helmi membeberkan bahwa memang benar timnya telah melakukan investigasi yang terkait dugaan korupsi antara lain sebagai berikut.
- Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan ( peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan pertanian, kandang dll.) senilai Rp.185.955.000,-
2. Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa (pembangunan pos, pengawas pelaksanaan jadwal ronda/patroli.
Pos keamanan desa (bidang ketentraman ,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat senilai Rp.22.575.000,-
Helmi mengungkapkan dirinya langsung meminta konfirmasi kepada pekon desa Muslim untuk memberikan tanggapan terhadap temuannya di anggaran tahun 2022. Namun, ternyata Muslim mengatakan bahwa poin ke 1(satu) di atas tidak benar adanya alias tidak ada anggaran seperti itu.
Sedangkan dengan poin ke 2 (dua), informasi lain didapat dari salah satu warga desa, bahwa biaya pos ronda tersebut bukanlah dari dana desa. Melainkan gardu yang diberi pariwisata dan masyarakatnya sendiri yang mengangkat.
Untuk langkah selanjutnya, Lembaga LPAKN RI PROJAMIN akan menanyakan hal yang terjadi atas dugaan tindak korupsi ini kepada pihak PMD yang tidak mengakui anggaran dana desa yang sudah tercantum di buku anggaran yang bahkan sudah realisasi.
Merekapun menambahkan tentang Undang- Undang yang menyangkut tentang korupsi,
“Pedahal jelas kalau kita merajuk UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak berkemungkinan kami akan melaporkan ke pihak APH.” Pungkas tim investigasi LPAKN RI PROJAMIN.***
Jurnalis: Ihsan Fitra
Editor: VRM