Bewaramedia – Zakat Fitrah adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan oleh umat muslim pada bulan Ramadan. Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa selama berpuasa serta untuk membantu saudara-saudara muslim yang membutuhkan. Dalam artikel ini, akan dibahas kewajiban Zakat Fitrah menurut Alquran dan Hadist.
Kewajiban Zakat Fitrah menurut Alquran Dalam Alquran, zakat fitrah disebut sebagai “zakat al-fitr”. Surah Al-Baqarah ayat 183-184 mengatakan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. Puasa itu adalah sejumlah hari yang tertentu. Maka siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan sebagai pengganti hari-hari itu, wajiblah membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan puasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban puasa.
Selain Alquran, kewajiban zakat fitrah juga ditegaskan dalam Hadis. Berikut adalah beberapa hadis tentang kewajiban zakat fitrah:
- Dari Ibnu Umar ra. bahwasanya Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ jelai dari seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau budak. (HR. Bukhari dan Muslim)
- Abdullah bin Umar ra. mengatakan bahwa pada masa Rasulullah saw., zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ jelai. (HR. Bukhari dan Muslim)
- Abdullah bin Abbas ra. mengatakan bahwa Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pengganti kesalahan yang terjadi selama berpuasa dan sebagai makanan untuk orang miskin. (HR. Abu Daud)
- Abu Sa’id al-Khudri ra. mengatakan bahwa pada masa Rasulullah saw., zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ jelai, atau sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh para sahabat. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis-hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Besaran zakat fitrah adalah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ jelai, dan dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang. Zakat fitrah dikeluarkan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban puasa dan sebagai bantuan kepada orang miskin yang membutuhkan.*** (Pihfend)