Cimahi, BewaraMedia – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah/tahun 2023 Masehi. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik menyatakan bahwa posko tersebut akan digunakan untuk konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan. Yanuar mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan swasta kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran tahun ini. Ia berharap perusahaan di Kota Cimahi dapat lebih mempercepat pencairannya jauh sebelum H-7.
Selain itu, Kepala Bidang HI Jamsostek (jamsos), Febie Perdana Kusumah, juga mengharapkan agar THR dibagikan lebih awal. Ia juga mengingatkan perusahaan swasta di Kota Cimahi untuk tidak mencicil pembayaran THR agar karyawan dapat merasakan manfaatnya secara maksimal. THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
Dinas Disnaker juga mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan terkait THR paling lambat tanggal 10 April 2023. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sanksi tersebut akan ditentukan oleh pengawas dan perusahaan yang tidak membayar THR akan dieksekusi.
Jurnalis: Pipih Fendy
Editor: VRM