Tanggamus, BewaraMedia – Kepala desa seharusnya menjadi pimpinan tertinggi di desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah direncanakan.
Namun, di Desa Napal Kecamatan Bulok Kuat, Kabupaten Tanggamus, terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa.
Lembaga swadaya masyarakat LPAKN RI PROJAMIN mengecam keras atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa Pekon Napal, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Ada beberapa anggaran yang diduga dimark up, antara lain
- Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembuatan Jamban Sehat Bagi Masyarakat Yang Masih ODF) Rp.255.420.000,
- Terselenggaranya Penghijauan Desa (Pengadaan Bibit Duren Montong) Rp.80.000.000,
- Terselenggaranya Penghijauan Desa (Pengadaan Bibit Alpokat)Rp.27.000.000,
- Rambu Jalan (Pengadaan Lampu Jalan )Rp.40.950.000,
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) **
Pos Keamanan Desa (Pengadaan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos) Rp.20.476.800.
Menurut narasumber dari masyarakat, bantuan durian Montong hanya diberikan satu pohon per KK, begitu juga dengan bantuan bibit alpukat.
Ketika diminta konfirmasi, kepala desa Safrudin menyatakan bahwa bantuan bibit durian Montong telah disalurkan dan dibeli perbatangnya dengan harga Rp.100.000, namun tidak semua masyarakat dapat menerima karena tidak cukup.
Untuk pengadaan lampu tenaga surya, kepala desa Safrudin mengaku telah memasang 10 unit di beberapa dusun, sedangkan untuk pengadaan pos ronda juga telah dipasang 8 titik.
Namun, kepala desa Safrudin memberikan keterangan yang membingungkan ketika ditanya berapa banyak masyarakat yang menerima bantuan untuk pengadaan jamban umum/closet dan bibit durian Montong maupun alpukat. Dia mengaku lupa dan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang ditutupi terkait jumlah masyarakat yang menerima bantuan tersebut.
LPAKN RI PROJAMIN melakukan investigasi di lapangan dan menemukan bahwa meskipun ada bantuan jamban umum/closet, pembuatannya sangat miris karena tidak ada bak air dan tidak tertutup. Dari beberapa item tersebut, terdapat kejanggalan yang diduga mark up harga yang dibeli dari uang negara.
Ketua LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus, Helmi, sangat menyayangkan jawaban kepala desa yang pura-pura lupa terhadap berapa banyaknya bantuan yang diserahkan kepada masyarakat seperti bibit durian Montong dan bibit alpukat. Sangat patut diduga mark up untuk harga bibit tersebut karena terlalu mahal, yaitu Rp.100.000 lebih per batang. LPAKN RI PROJAMIN kemungkinan akan segera melaporkan ke aparat penegak hukum terkait hal ini.
Jurnalis: Ihsan Fitra
Editor/Publisher: VRM