Polres Cimahi Amankan 23 Tersangka Beserta Barang Buktinya

oleh

Cimahi BewaraMedia – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan Satres Narkoba Polres Cimahi dalam periode Maret hingga awal April 2023, Sebanyak 22 kasus narkoba berhasil diungkap Polres Cimahi selama periode Maret hingga awal April. Ada 23 orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR Mengungkapkan , dari beberapa tersangka, barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu dengan berat 79,62 gram, “Kalau dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp80 juta,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR saat Konfrensi Pers di Mako polres Cimahi, Rabu (12/4/2023).

Selanjutnya Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengatakan bahwa Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dengan berat 4,4 kilogram dari para tersangka, Menurut Aldi, barang bukti 4,4 kilogram ganja ditaksir mencapai Rp20 juta, selain itu juga Satres Narkoba Porles Cimahi berhasil membekuk pengedar tembakau sintetis dengan merek tembakau ‘Gorila’, Kami amankan tembakau gorila dengan berat mencapai 66,15 gram Dan Obat Keras Terbatas sebanyak 1468 Butir” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.

Atas perbuatan para tersangka kasus narkoba yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 23 orang oleh Sat Res Narkoba Polres Cimahi Pasal Pasal 111, 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan kepada para pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 sampai dengan 20 tahun.Menurut Sumber Humas Polres Cimahi .***

Jurnalis : Tatang’S

Publisher: VRM

No More Posts Available.

No more pages to load.