Cimahi, Bewaramedia – Polres Cimahi berhasil meringkus Wawa Wahyudi (45) setelah aksi penganiayaan terhadap seorang pengendara motor di Jalan Raya Sangkuriang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, viral di media sosial. Wawa ditangkap dari lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Cianjur setelah berusaha kabur dari kejaran Satreskrim Polres Cimahi, pada Kamis malam (20/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Wawa terekam kamera amatir dan tersebar di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman video tersebut, Wawa tampak tengah cekcok dengan korban gegara motornya tersenggol korban.
Dalam rekaman video tersebut, korban yang diketahui berinisial IS (18) warga Tasikmalaya yang bekerja di Cimahi kemudian meminta maaf kepada Wawa, namun emosi pelaku tak kunjung reda. Wawa melayangkan pukulan ke bagian pelipis sehingga korban terjatuh dan mengalami kejang-kejang.
Dalam Keterangan Persnya Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, berangkat dari adanya rekaman video yang viral tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi siapa korban dan siapa pelaku.
“Setelah kami identifikasi pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur. Kemudian kami tim Satreskrim Polres Cimahi bergerak ke arah Cianjur,” kata Aldi, saat ditemui di Mapolres Cimahi, pada Kamis (20/4/2023) malam.
Setelah berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku, polisi kemudian menyergap dan menggiring pelaku ke Mapolres Cimahi untuk didalami apa motif pemukulan tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui apa yang dilakukan terhadap korban. Dengan motif awal adalah sempat senggolan motor. Setelah senggolan pelaku kemudian mendahului dan menghentikan korban,” papar Aldi.
Hasil pemeriksaan sementara, Wawa mengaku dirinya terpancing emosi setelah korban menyenggol kendaraan saat melaju di Jalan Raya Sangkuriang. Wawa kemudian mengejar korban dan mendahului untuk menghentikan korban. Setelah berhasil dihentikan, keduanya sempat adu mulut sampai aksi pemukulan tak terhindarkan.
“Saat itu korban sebenarnya sempat meminta maaf kepada pelaku, namun pelaku emosi melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban korban sehingga korban terjatuh,” papar Aldi. “Setelah pelaku menganiaya, pelaku sempat menjambak rambut korban kemudian karena ramai, pelaku kemudian menghindar karena takut diamuk masa,” imbuhnya. Atas aksi penganiayaan itu, pelaku dikenai Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami akan melakukan pendalaman terkait motif lainnya,” ujar dia.***(PF)