Lampung, Bewaramedia – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Ahmad Novriwan memberikan atensi khusus dalam penanganan perkara tindak kekerasan terhadap jurnalis. Yang di lakukan pihak Satreskrim Polres Kabupaten Tanggamus, hingga sampai tahap gelar olah TKP pada Kamis, 27/04/2023 kemarin.
Apresiasi itu, ditujukan kepada pihak Kepolisian daerah lampung, khususnya para Pati dan tim penyidik Polres Kabupaten Tanggamus.
Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada pihak Institusi penegak hukum di lampung. Khususnya Kabupaten Tanggamus, yang selama ini cukup responsif menindak lanjuti laporan oknum jurnalis korban penganiayaan. Sehingga sampai pada gelar olah TKP. Tentunya bisa dapat segera menetapkan tersangka dan lanjut ke kejaksaan.
“Artinya, kasus yang di tangani pihak Polres Tanggamus ini, menjadi catatan dan sejarah bagi kita semua. Dan menjadi Preseden baik bagi lembaga penegak hukum di Lampung, khususnya APH di Kabupaten Tanggamus. Kedepan, akan menjadi catatan yang mana kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi. Para jurnalis juga akan lebih meningkatkan profesionalisme sebagai jurnalis,” katanya Jumat, 28/04/2023.
Tanggapan Praktisi Pers Senior Lampung
Hal senada disampaikan salah satu praktisi pers senior Lampung, Juniardi, S.I.P., SH.,MH.,Cmed, bahwa langkah yang dilakukan oleh pihak Polres Kabupaten Tanggamus menjadi catatan khusus bagi dunia jurnalis Lampung, yang secara serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Berharap, penuntasan kasus tersebut dapat berlanjut hingga ditetapkannya dakwaan pidana. Maka, akan menjadi efek jera bagi siapapun, secara pribadi, lembaga atau kelompok, agar tidak melakukan tindak kekerasan verbal maupun fisik terhadap jurnalis.
“Jurnalis itu dalam bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 Tentang Pers. Siapa pun yang mencoba menghalangi kerja wartawan, apalagi sampai melakukan kekerasan fisik, akan dihukum. Tentunya, apreasiasi dan suatu kebanggaan tersendiri bagi kita, kepada pihak penegak hukum Polres Tanggamus, yang cukup responsif dan serius menangani perkara kekerasan terhadap jurnalis,” terangnya.
Untuk diketahui, perkara tindak kekerasan terhadap jurnalis, di Kabupaten Tanggamus yang dilakukan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa dengan korban Jurnalis media online Wawai News, Sumantri, ditangani pihak Satreskrim Polres Tanggamus sejak awal Maret 2023.
Kini, telah sampai pada reka TKP menghadirkan korban dan saksi, dengan memperagakan 6 adegan kejadian di dua lokasi TKP. Setelahnya, penyidik Polres Tanggamus, akan segera menetapkan Kepala Pekon Way Nipah sebagai tersangka.*** (Ihsan)
Sumber: Asosiasi Jurnalis Online (Ajol) Lampung
Editor: Pipih Fendy