Warga Borobudur, Nekad Curi Pisang di Muntilan

oleh

Magelang, Bewaramedia – Polsek Muntilan Polresta Magelang melaksanakan kegiatan Problem Solving (penyelesaian masalah secara kekeluargaan) atas perkara pencurian satu tundun pisang ambon.
Hadir pada giat tersebut Kanit Samapta Ipda Suryono, Kanit Reskrim Ipda Setyo Pranowo. Kadus Dusun Nganten, Desa Ngawen Ahmad Nurofik, Kadus Dusun Miriombo, Desa Giripurno, Kecamatan Borobudur, dan Bhabinkamtibmas Aiptu Mujiyo.

Sementara itu, Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, menceritakan bahwa ada seorang warga masyarakat bernama Anjar Ariyanto, (41) yang melaporkan adanya pencurian pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 07.00 Wib.

“Kami menerima laporan jika telah terjadi pencurian satu tundun pisang ambon dengan pelaku SW, (38) warga Borobudur di sawah milik pelapor di Dusun Clapar RT 02 RW 06, Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang,” terang Kapolsek pada, Jumat (28/4/2023).

Awalnya SW hendak mencari rumput, setelah melihat pisang satu tandan muncul niat untuk mengambilnya. Saat pisang hasil curian tersebut akan di naikkan ke motornya, kepergok oleh salah seorang warga dan anggota Polri. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Muntilan.

Kapolsek Muntilan mengatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahn tersebut secara kekeluargaan. “Dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan,” kata Kapolsek Muntilan, Abdul Muthohir.

Mereka membuat surat kesepakatan bersama, yang pada pokok penyelesaian secara kekeluargaan. Selain itu pihak terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.

“Semoga dengan penyelesaian permasalahan ini kedua belah pihak, mendapatkan keadilan yang seadil- adilnya,” pungkas Abdul Muthohir. *** (hm)

No More Posts Available.

No more pages to load.