Cimahi, BewaraMedia – Pada tanggal 12 Mei 2023, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cimahi mendaftarkan anggota Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi. Kegiatan ini melibatkan kader partai dan 45 Bacaleg yang datang pada pukul 14.00 WIB.
Sekretaris DPD Partai PAN Kota Cimahi, Robin Sihombing, menjelaskan bahwa PAN di seluruh Indonesia mendaftarkan Bacalegnya di setiap kantor KPU di daerah masing-masing. Mereka telah memenuhi kuota Bacaleg sebanyak 45 orang, dengan memastikan kuota perempuan melebihi 30 persen.
Robin juga menyatakan keyakinannya bahwa PAN akan meraih setidaknya 6 kursi di DPRD Kota Cimahi. Meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup untuk pemilu 2024 belum keluar. Robin menyatakan bahwa PAN akan tetap menjalankan mekanisme pemilihan suara terbanyak.
Menurut Robin, ini adalah instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat PAN, bahwa mereka akan tetap mengikuti aturan suara terbanyak. Meskipun keputusan MK mengarah ke sistem pemilu proporsional tertutup.
Selain itu, Robin juga menyebutkan bahwa karena PAN memiliki nomor urut 12. Mereka memilih untuk mendaftarkan Bacaleg pada tanggal 12 Pas.***
Jurnalis: Tim BewaraMedia
Editor: VRM