Cimahi, Bewaramedia – Maraknya peredadaran rokok illegal menjadi perhatian Pemerintah Kota Cimahi. Dengan melakukan sosialisasi masalah rokok ilegal sebagai Ketentuan Umum Bidang Cukai berlangsung di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, pada Jum’at (12/5/2023)
Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan didampingi Kepala Satpol PP Kota Cimahi Ganis Komarianto menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut digelar dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah. Untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal di masyarakat kota Cimahi pemerintah Kota Cimahi melakukan Kegiatan pengawasan.
“Hal ini terkait pemantauan dan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah,” ujar Dikdik.
Dikdik juga menegaskan, pelaksanaan sosialisasi merupakan amanat penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Ini amanat penggunaan DBHCHT, terdiri dari alokasi kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Salah satunya dimanfaatkan untuk sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan ketentuan barang yang dikenakan cukai diantaranya rokok,” tegas Dikdik.
Bahkan pihaknya juga telah menyatakan, aksi untuk menekan peredaran rokok ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan dan berkala.
“Hal itu dilakukan agar masyarakat semakin paham soal ketentuan barang yang dikenakan cukai. Jika menemukan produk ilegal tanpa cukai dapat segera melapor ke pihak berwenang,” lanjutnya.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan tersebut dalam rangka Rempug Rokok Ilegal.
“Terutama mengajak pesan serta masyarakat sebagai agen di wilayah masing-masing. Apabila menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal agar dapat menyampaikan informasinya kepada pemerintah sehingga bisa ditindak,” ujar Ranto.***(Pihfend)