Tanggamus, Bewaramedia – Kasi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Tanggamus Akan Layangkan Surat Panggilan Ke-2 kepada Oknum Anggota DPRD Tanggamus terkait dugaan Penggelapan Dana DAK, budidaya Lebah 2021.
Dugaan penggelapan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, peruntukan budidaya lebah senilai Rp800 juta di Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus. Kelompok Tani Hutan (KTH) I, II, III, dan V, menjadi korban manipulasi oleh oknum Anggota DPRD Tanggamus.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ), Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Ari chandra pratama Kepada awak media ini melalui Via Telepeon seluler.
“Tadi tidak datang, dan akan dilakukan panggilan kembali minggu depan,” tegas Ari chandra pratama mewakili kepala kejari tanggamus, Yunardi, Jum’at, 26/05/2023.
Untuk diketahui, panggilan kedua kejari tanggamus ini merupakan proses awal penyelidikan terkait Dugaan penggelapan Dana bantuan Budidaya lebah yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021. Proses Tersebut, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Cabang Talang Padang. *** (tim ajol)