Segera Lakukan Evaluasi Kinerja Secara Komprehensip Terhadap Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si.

oleh

KABUPATEN TANGGAMUS SEDANG TIDAK BAIK BAIK SAJA

Oleh: SUPRIANSYAH, SH (KETUA SOLIDARITAS PEMUDA PEDULI PEMBANGUNAN/PENGGIAT ADAT DAN BUDAYA KAB. TANGGAMUS)

Sering munculnya berita tentang kinerja dan masalahyang menyangkut Drs. HAMID HERIANSYAH LUBIS, M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, sejak dari awal menjabat sampai beberapa hari belakangan ini kami menilai “Ternyata Kabupaten Tanggamus  sedang tidak baik-baik saja”, dan menuntut Segera Lakukan Evaluasi Kinerja Secara Komprehensip Terhadap Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si.

Pandangan dan Penilaian

Dari beberapa catatan kami, terdapat beberapa hal yang berkaitan langsung dengan kinerja Drs.HAMID HERIANSYAH LUBIS, M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus,

• Sebelum Drs. HAMID HERIANSYAH LUBIS, M.Si. menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, pada tahun 2016, Drs. HAMID HERIANSYAH LUBIS, M.Si. menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus. Diduga adanya pekerjaan proyek bermasalah dalam APBD Tahun Anggaran 2016, yaitu: proyek jalan kereta api di Tanggamus, jalur kereta api di gisting menuju pringsewu, dan proyek pengadaan prasarana lampu jalan. Proyek tersebut menggunakan alokasi anggaran yang ada pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus dan saat itu dijabat oleh Drs. HAMID HERIANSYAH LUBIS, M.Si. Masyarakat Kabupaten Tanggamus sudah beberapa kali berunjuk rasa dan melaporkan kepada penegak hukum karena ditenggarai adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut, sampai sekarang belum ada titik terangnya dari pengak hukum.

• Ditengarai adanya dugaan praktik korupsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus dengan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk realisasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan yang berada di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus.

• Sikap inkonsistensi implementasi kebijakan Drs. HAMID HERIANSYAH LUBIS, M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus yang telah menerbitkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Koordinator SPLP Kecamatan Se-Kabupaten Tanggamus, untuk tidak memberikan izin kepada guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menjadi Tenaga Kesekretariatan, Panitia, dan Pengawas dalam pelaksanaan PEMILU 2024.

• Tukin jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus sangat pantastis nilai nominalnya dengan predikat terbesar ke-3 seluruh Kabupaten/Kota se- Indonesia. Hal ini tentunya merupakan pemborosan anggaran, menunjukan dengan nyata dan jelas bahwa penyusunan dan pengelolaan APBD Kabupaten Tanggamus dilakukan dengan tidak baik, tidak berimbang, terjadi ketimpangan anggaran belanja daerah. Bahkan sampai dengan saat ini masih banyak kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 sampai dengan saat ini belum dibayar dengan status terhutang.

• Bahwa Drs. HAMID HERIANSYAH LUBIS, M.Si. yang notabene masih Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus sudah beberapa kali mencoba peruntungan mengikuti seleksi lelang jabatan ditingkat propinsi, kalua pun dari aspek regulasi dan yuridis diperbolehkan, tapi pada aspek moral dan kepatutan menurut pandangan kami sangat menyayat dan melukai, karena akan berpengaruh terhadap optimalnya tata kerja, tata Kelola pemerintahan kabupaten tanggamus, ibarat kata bahwa yang bersangkutan ingin menghindar dari masalah-masalah yang akan dihadapinya.

Pernyataan sikap

Maka dari catatan tersebut telah membangunkan kami dari tidur dan mimpi, untuk samangat juang, menyegerakan diri merespon dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan segala bentuk kebijakan pemerintah kabupaten tanggamus serta melahirkan sikap :

1. Kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, oleh Drs. HAMID HERIANSYAH LUBIS, M.Si. pada tahun 2016, menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus.
Agar Kajati lampung dengan tegas dan serius menangani kasus tersebut, segera malakukan langkah cepat, sehingga menjadi terang benderang permasalahan hukumnya.

2. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Tanggamus, yang notabenenya wakil dari masyarakat tanggamus secara menyeluruh hendaknya melakukan Langkah-langkah dan upaya konkrit serta antisipatif sesuai dengan tugas fungsi yang melekat padanya, dalam menyikapi dinamika yang berkembang dimasyarakat dan pemerintahan.

3. Kepada Bupati tanggamus segera melakukan evaluasi kinerja secara komprehensip terhadap Drs. HAMID HERIANSYAH LUBIS, M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, karena semua kewenangan daerah melekat pada sang bupati.
Sikap yang kami sampaikan ini bukan hanya ilusi apa lagi hanya sekedar halusinasi , melainkan bentuk rasa keprihatinan dan kepedulian kami terhdap kondisi nyata daerah tanggamus sekarang ini. Kami menginginkan terciptanya tata Kelola pemerintahan kabupaten tanggamus yang baik,dan bertanggung jawab serta tata Kelola pemerintahan yang bersih. Jangan sampai masyarakat berasumsi liar, “bahwa terhadap apa saja yang dilakukan oleh pemangku kebijakan adalah benar, sementara terhadap apa saja yang dilakukan oleh masyarakat adalah salah”. Bahkan Bukan tidak mungkin, jika hal-hal semacam ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan, kepastian, dan mengkoyak-koyak rasa keadilan di masyarakat, akan memicu dan menimbulkan gejolak sosial serta reaksi masyarakat secara luas.***

Editor: Muchamad Efendi

No More Posts Available.

No more pages to load.