Tanggamus, Bewaramedia – Adi Putra Amril, S.H. ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) secara resmi melakukan pelaporan kepada Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Tanggamus menyangkut pelaksanaan anggaran dana desa di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan, Senin 29 Mei 2023.
Pihaknya melaporkan permasalahan perawatan dan pengadaan ACCU PLTS di Pekon Teluk Berak ADD tahun 2020 -2 021 dan Pekon Way Asahan ADD tahun 2019 -2 021.
“Hasil observasi tim investigasi dan observasi, YPPKM menemukan beberapa hal penyimpangan dan penyelewengan. Yang mana pengadaan ACCU dilakukan dengan barter ACCU dari pekon Way Nipah. Yang memiliki ACCU dengan kondisi bagus barter dengan ACCU yang ada di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan,” jelas Adi.
Lebih lanjut Adi menyampaikan dari program tersebut taksiran kerugian negara sekitar 300-500 juta. Akibat dari perbuatan melawan hukum yaitu persekongkolan Jahat antara Pekon Way Nipah, Way Asahan dan Teluk Brak Kecamatan Pematang Sawah.
“Proses pembelian ACCU tidak sesuai prosedur yang ada dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Pembelian ACCU PLTS harusnya barang yang baru bukan barang bekas,” tegasnya.
YPPKM mendorong kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera proses kasus tersebut tanpa pandang bulu.
“YPPKM akan terus memantau dan mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus atas permasalahan PLTS ini, kami tidak kasus ini mandek atau tidak ada kemajuan. Hal tersebut demi kepentingan masyarakat, Hukum harus tegak lurus juga tajam ke atas,” tutupnya*** (Ihsan/AJOL)
Editor: Muchamad Efendi