Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas LKPJ PJ. Walikota

oleh
Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas LKPJ PJ. Walikota

Cimahi, Bewaramedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dalam Sidang Paripurna membahas Penyampaian dan Penjelasan PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022. Di Gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (31/5/2023).

Dalam acara tersebut hadir 30 anggota DPRD Kota Cimahi dari 45 anggota dewan. Ketua sidang Ahmad Zulkarnain yang juga selaku Ketua DPRD Kota Cimahi, memutuskan bahwa persidangan telah mencapai qorum.

“Berdasarkan catatan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, bahwa anggota DPRD kota Cimahi yang hadir 30 orang anggota dari 45 anggota DPRD, dengan demikian telah mencapai quorum maka Sidang Paripurnasaya buka,” ucapnya.

Menurutnya rapat paripurna tujuannya adalah penyampaian dan penjelasan PJ Walikota Cimahi, terhadap raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023.

“Bahwa rancangan peraturan daerah tersebut, disampaikan terlebih dahulu oleh kepala daerah melalui rapat paripurna,” jelasnya.

Laporan Pelaksanaan Pencapaian Kinerja

Dalam pemeriksaan oleh pihak BPK kata Dikdik, paling lambat setelah enam bulan tahun anggaran berakhir. Maka dari itu, Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah berusaha memenuhi kewajibannya. Sesuai dengan pedoman yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.

“Sebagaimana kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah, tentang pertanggung jawaban APBD kepada DPRD. Dengan dilampiri laporan keuangan yang yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”  jelas Dikdik.

“Kami mengawalinya dengan LKPJ Tahun 2020, kepada DPRD sebagai laporan atas pelaksanaan pencapaian kinerja. Pelaksanaan audit atas laporan oleh BPK-RI,” ucapnya.

PJ Walikkota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan

Begitu pula, selanjutnya Dikdik menjelaskan,  dengan percepatan waktu pemerintah Kota Cimahi dapat menyelesaikan dengan waktu yang telah ditentukan. Sehingga Pemerintah Kota Cimahi mendapatkan kembali penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI yang ke 10 kalinya.

Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, dan Purwanto, serta PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Maria Fitriana, Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Totong Solehudin, Forkopimda, Plt Asisten III Achmad Nuryana, Asisten II Budi Raharja, seluruh Kepala Dinas, Ketua KPU Mochamad Irman, Ketua Bawaslu, Jusapuandy, Ketua MUI Alan Nurridwan, Camat Cimahi Tengah Asep Bahtiar, dan undangan lainnya.*** (Pihfend)

No More Posts Available.

No more pages to load.