Cilacap, Bewaramedia.com – Polresta Cilacap, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Hal tersebut terungkap saat Konferensi Pers Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, di dampingi oleh Pejabat Utama Polda Jawa Tengah serta Kapolresta / Kapolres ex wil Banyumas di Mapolresta Cilacap, pada, Selasa (6/6/ 2023)
Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kasus yang pertama terduga pelaku berinisial S (51) warga kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan T (43) warga desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Cilacap.
“Kedua tersangka ini merupakan perekrut dari 165 orang yang telah tipu untuk bekerja di luar negri. menyebabkan kerugian hingga 2,5 milyar” Ucap Kapolda.
Kapolda menjelaskan ke semua korban di janjikan untuk bekerja di luar negeri dengan membayar 10 – 110 juta. Kemudian para korban dibawa ke Indramayu untuk mendapat pelatihan dimana setelah dilakukan penyelidikan tempat lembaga pelatihan kerja tersebut tidak berijin. Di Indramayu polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Kemudian di TKP lain dengan tersangka berinisial S. Kapolda Jawa Tengah mengatakan tidak melakukan penahanan kepada saudara S karna masih punya anak bayi. “S ini merupakan jaringan Eropa yaitu Inggris, Spanyol dan Belanda yang selama ini sudah mdmberangkatkan kesana” Ujarnya
Tersangka S sudah memberangkat korban ke Eropa, namun tidak mendapatkan gaji seperti yang tersangka janjikan. Dalam kasus ini, S bekerjasama dengan T, seorang lelaki yang kini masih berada di Jepang dan masih menjadi DPO.
Kapolda Jawa Tengah menghimbau kepada masyarakat yang akan menjadi pekerja migran agar melakukan pengecekan terhadap agen pemberangkatan TKI atau TKW secara resmi, serta kerja sama dengan dinas ketenagakerjaan agar tidak salah arah yang akhirnya menimbulkan suatu penipuan yang nantinya akan membuat masyarakat menjadi resah. (Hermanto)***
Editor: Muchamad Efendi