Tanggamus, Bewaramedia – Hidayattullah anggota DPK LPAKN RI Tanggamus melaporkan akun facebook Suwamah Suwamah kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa dirinya, pada bulan Desember tahun 2022 yang lalu. Dengan Nomor Surat : LP/B/1420/X11/2022/SPKT POLDA LAMPUNG tanggal 22 Desember 2022.
Bahkan Hidayatullah telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Peyelidikan Perkara (SP2HP) dari Polda Lampung melalui Dit Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2023.
“Saat ini sedang dalam proses analisa oleh ahli bahasa Provinsi Lampung dan akan diberitahukan perkembangan selanjutnya,” ucap Hidayatullah kepada Bewaramedia kamis 08/06/2023 sambil membacakan surat SP2HP
Pihaknya berharap hukum di Indonesia ini kususnya di Lampung tegak lurus dan adil. “Saya sangat terhina dengan unggahan Suwamah di Medsos karena sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga, juga merendahkan harkat martabat keluarga dan merugikan pihak kami,” tutup Hidayat.*** (Ihsan)
Editor: Muchamad Efendi