Cimahi, BewaraMedia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi akan memantau jam operasional minimarket guna memastikan kepatuhannya terhadap aturan yang berlaku. Ranto Sitanggang, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, mengungkapkan hal ini di kantornya pada Jumat (9/6/2023).
Menurut Ranto, mereka akan secara rutin melakukan pengawasan terhadap jam operasional minimarket karena telah ada laporan indikasi bahwa beberapa minimarket masih membuka usahanya melebihi batas yang ditetapkan. Tujuan dari pengawasan ini adalah melindungi keberadaan toko-toko kecil dan warung serta menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di wilayah Kota Cimahi.
Ranto menjelaskan bahwa rencananya pengawasan jam operasional ini akan dilakukan setiap bulan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan seperti pencurian atau perampokan yang kerap terjadi pada minimarket atau toko modern yang beroperasi hingga larut malam.
Pihak Satpol PP sebelumnya telah melakukan pengawasan dan menemukan beberapa minimarket yang melanggar jam operasional. Padahal, aturan di Kota Cimahi melarang minimarket atau toko modern beroperasi selama 24 jam. Jam operasional minimarket diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Berdasarkan aturan tersebut, minimarket di Kota Cimahi diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Namun, ada pengecualian bagi minimarket atau toko modern yang berlokasi di rumah sakit, SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), stasiun, dan terminal, yang diizinkan untuk beroperasi selama 24 jam. Sayangnya, masih terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh minimarket, seperti membuka usaha sejak pukul 7 pagi dan menutupnya setelah jam 10 malam, yang jelas melanggar Perda tersebut.
Ranto menegaskan bahwa minimarket yang melanggar jam operasional akan diberi tanda dengan stiker bertuliskan ‘TOKO MODERN INI MELAKUKAN PELANGGARAN JAM OPERASIONAL’. Stiker peringatan tersebut tidak boleh dilepaskan dan jika dilepas atau dirusak, akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Jurnalis: Tim Bewara
Editor: VRM