Cimahi, BewaraMedia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cimahi berhasil menyita 1.600 bungkus rokok ilegal tanpa ijin dari Bea Cukai, atau sekitar 32 ribu batang rokok ilegal, dari daerah Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah pada Senin (12/6/2023).
Penertiban peredaran rokok ilegal tersebut dilakukan oleh Satpol-PP bekerjasama dengan TNI dari Denpom, Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Bandung, dan Kejari Kota Cimahi, dan berlangsung dengan aman dan tertib.
Ranto Sitanggang, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol-PP Kota Cimahi, menjelaskan bahwa ini merupakan kali kedua penertiban peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Satpol-PP.
“Kami telah berhasil menyita sebanyak 1.600 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 32 ribu batang rokok ilegal,” terang Ranto.
Ranto juga menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal yang marak sangat merugikan negara dari segi bea cukai.
“Harapan kami, setelah penertiban beberapa bulan yang lalu, peredaran rokok ilegal dapat dihilangkan, tetapi setelah dilakukan penertiban kembali saat ini, ternyata masih ada rokok ilegal yang beredar,” ucapnya.
“Kami juga menyita rokok ilegal tersebut dari sebuah toko di jalan Usman Domiri Padasuka, Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah,” tambahnya.
Satpol-PP akan terus melaksanakan kegiatan bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.
“Harapan saya kepada masyarakat, mari kita bersama-sama memberantas rokok ilegal di Kota Cimahi, karena ini merugikan negara dari sisi bea cukai,” tegas Ranto.
Ranto menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut dapat dikenali melalui kemasannya yang tidak memiliki pita cukai. “Ini jelas merupakan bukti bahwa rokok tersebut ilegal dan merupakan hasil pemalsuan berbagai merk,” tandasnya.
Tindakan Satpol-PP terhadap hasil sitaan rokok ilegal tersebut adalah dengan menyerahkannya kepada pihak Bea Cukai.
“Kami akan menyerahkan langsung kepada pihak Bea Cukai untuk diproses dan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Semoga kita dapat menemukan pemasok atau distributor rokok ilegal ini,” pungkasnya.
Jurnalis: Tim Bewara
Editor: VRM