Hasil Pembahasan Pansus 5 DPRD Kota Cimahi: Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah

oleh
Cimahi, BewaraMedia - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi membahas laporan dari Panitia Khusus (Pansus) 5 yang bekerja sama dengan Tim Asistensi Pemerintah Kota Cimahi. Laporan tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus 5, Robin Sihombing, di ruang sidang DPRD Kota Cimahi pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023.

Cimahi, BewaraMedia – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi membahas laporan dari Panitia Khusus (Pansus) 5 yang bekerja sama dengan Tim Asistensi Pemerintah Kota Cimahi. Laporan tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus 5, Robin Sihombing, di ruang sidang DPRD Kota Cimahi pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023.

Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Zulkarnain, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto, dan Edi Kanedi.

Hadiri juga Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Maria Fitriana, karena Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, tidak dapat hadir karena sedang menjalankan ibadah haji.

Dalam penyampaian hasil kajian Pansus 5, terdapat dua poin penting. Pertama, persetujuan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, penyampaian dan penjelasan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Cimahi.

Ketua Pansus 5, Robin Sihombing, menyampaikan paparannya di hadapan 37 anggota dewan yang hadir, serta disaksikan oleh pihak Forkopimda Kota Cimahi, Kepala Dinas, Lurah, dan Camat se-Kota Cimahi.

Menurut Robin, Tim Pansus 5 DPRD bekerja sama dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam mempelajari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan pelaksanaan desentralisasi fiskal. Hal ini juga sesuai dengan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Robin menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang perlu diatur dalam satu Peraturan Daerah. Jenis-jenis tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan serta Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJB), Pajak Permanen, Pajak Air Tanah (PAT), Mineral tentang Logam dan Batuan (MGAB), Pajak Sarang Burung Walet, Options Pajak Kendaraan Bermotor (Options PKB), dan Options Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sedangkan untuk jenis retribusi, Robin menjelaskan bahwa terdapat Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Perusahaan, dan Retribusi Per

ijinan Tertentu. Retribusi jasa umum mencakup pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Sementara itu, retribusi jasa usaha mencakup penyediaan tempat untuk kegiatan usaha, penyediaan tempat khusus parkir di mal, rumah sakit, dan di luar badan jalan umum, retribusi hasil produksi usaha, dan pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu tugas pokok organisasi perangkat daerah.

Setelah itu, Ketua Sidang Ahmad Zulkarnain mengembalikan hasil pembahasan Pansus 5 kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Cimahi. Seluruh fraksi, termasuk PKS, Demokrat, PDIP, Partai Golkar, NasDem, PAN, P3, Hanura, dan PKB, sepakat menyetujui hasil pembahasan dari Pansus 5 tersebut.

Dengan demikian, DPRD Kota Cimahi telah mencapai kesepakatan mengenai perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan sistem perpajakan dan retribusi daerah guna mendukung pembangunan Kota Cimahi.

Jurnalis: Tim Bewara

Editor: VRM

No More Posts Available.

No more pages to load.