Cimahi, Bewaramedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna untuk membahas Penyampaian Penjelasan PJ Walikota Tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang paripurna, Rabu (12/7/2023).
Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain memimpin sidang yang di dampingi oleh wakil DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi.
Hadir pula PJ Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten II Budi Raharja, Asisten I Yanuar Taufik, Kadis DLH Chanifah Listyarini, Camat Cimahi Selatan, Asep Ajat Jayadi, Camat Cimahi Tengah Asep Bachtiar dan lurah se Kota Cimahi, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua BNNK Kota Cimahi.
Pimpinan Sidang Achmad Zulkarnain dalam membuka sidang paripurna tersebut menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi bahwa anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 anggota DPRD dari jumlah anggota DPRD sebanyak 45 anggota dewan.
“Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat dari Walikota Cimahi tentang penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Cimahi tahun anggaran 2024,” papar Azul
Mengacu kepada peraturan undang-undang yang berlaku, kata Achmad Zulkarnain, untuk disampaikan langsung laporannya kepada PJ Walikota Cimahi.
Begitu pula ,menurut PJ Walikota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan saat menyampaikan laporannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rencana pembangunan, dan dalam rencana kerja pemerintahan daerah.
Berdasarkan kebijakan pendapatan, dan belanja atas pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun yang membuat produksi ekonomi daerah dan asumsi penyusunan APBD.
“Kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan tunjangan daerah,” jelasnya.***