Kasus PIP di SMK Erlangga, Inspektorat Provinsi Lampung Enggan Berikan Keterangan

oleh

Tanggamus, Bewaramedia.com – Empat orang perwakilan Inspektorat Provinsi Lampung datangi SMK Erlangga Kota Agung guna lakukan pendalaman terkait laporan orang tua siswa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus beberapa waktu lalu

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melimpahkan berkas laporan tersebut ke Inspektorat Provinsi Lampung, dengan alasan karena SMK /SMA sederajat memang di bawah naungan dinas terkait yang ada di Provinsi Lampung.

Namun awak media yang datang ke SMK Erlangga merasa kecewa atas sikap Tim Inspektorat Provinsi Lampung yang enggan memberikan keterangan seputar atas apa yang mereka tanyakan baik dari pihak sekolah maupun keterangan yang disampaikan oleh orang tua siswa Senin (24/7/2023).

Saat ditanya oleh awak media ke empat orang perwakilan Inspektorat Provinsi tersebut mereka hanya menjawab belum saat nya untuk memberikan tanggapan karena kita datang kesini hanya mintak keterangan jawab dari salah satu mereka dan ada juga yang hanya menjawab no komen, terkesan ada yang mereka tutup tutupi.

Sumpeno orang tua siswa SMK Erlangga saat di konfirmasi oleh awak media  mengatakan, pihak Inspektorat menanyakan seputar permasalahan PIP yang Satu juta di tahun 2022 dan mereka menyampaikan sama saya kalau pengambilan PIP tersebut sudah sesuai prosedur karena mereka berdasarkan berkas yang di berikan oleh pihak sekolah.

“Setelah mereka sampaikan semua sesuai prosedur , disitu saya bantah semua karena berkas yang diberikan oleh pihak sekolah tersebut itu sudah saya bantah juga saat saya dimintai keterangan oleh Kajari,” kata Sumpeno.

Menurut Sumpeno dugaan penggelapan dana bantuan PIP tahun 2022 tersebut itu sangat lah jelas dan akurat, karena berdasarkan alat bukti yang di serahkan oleh pihak sekolah ke kejaksaan pada waktu lalu disitu ada dua surat, yang terkesan di buat seakan akan telah ada kesepakatan orang tua murid dengan pihak sekolah SMK Erlangga.

“Kedua ada surat kuasa yang di tandatangani oleh siswa dari 24 siswa siswi yang mendapatkan bantuan PIP. Disitu lah adanya dugaan pemalsuan tandatangan karena tanda tangan anak saya. MQ tidak seperti yang ada di berkas tersebut saat anak saya disuruh oleh Kasi Intel Kajari tanda tangan di kertas putih sampai tiga kali hasil nya memang jauh. maka disitu lah ada nya dugaan tanda tangan anak saya di palsukan oleh pihak sekolah untuk memuluskan misi mereka,” terangnya

Lanjut Sumpeno, “Saya berharap Inspektorat Provinsi Lampung untuk bisa serius dalam memproses kasus yang terjadi di SMK Erlangga, itu harapan saya toh kalau memang pihak Inspektorat Provinsi Lampung tidak memproses masalah PIP karena alasan nya kecil cuma satu juta ya ga papa,” tegasnya

“Yang jelas saya gak akan berhenti untuk mencari keadilan. Jika memang Inspektorat Provinsi Lampung dan Kajari Tanggamus tidak mau memproses perkara ini juga gak papa. Tapi saya akan tetap perjuangkan sampai saya mendapatkan keadilan tersebut. Bila perlu saya harus bersurat sampai ke Kementrian Pendidikan dan ke Kejaksaan Agung. Saya akan tunggu proses nya dari Inspektorat Provinsi Lampung ini dulu mau seperti apa tapi kalau kita sudah menunggu namun tidak ada kejelasan maka secepatnya saya akan membuat surat yang akan saya tembuskan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya. *** (Ihsan)

No More Posts Available.

No more pages to load.