Kanwil Kemenkumham Prov Jabar Jalin Kerjasama dengan DPRD dan Pemkot Cimahi

oleh
Kanwil Kemenkumham Prov Jabar Jalin Kerjasama dengan DPRD dan Pemkot Cimahi

Cimahi, Bewaramedia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Lakukan Identifikasi Telaahan/Rekomendasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan DPRD Kota Cimahi. Pada , Rabu (26/07/23) bertempat di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Pemkot Cimahi.

Tampak hadir Kepala Bidang HAM Hasbulah, Kabid PerUU Pemprov, Kabid Hukum Pemprov, Bagian PerUU DPRD Kota Cimahi, Kasubid Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari, Kepala dan staf UPTD Pemakaman Kota Cimahi, Perancang PerUU Kanwil Zonasi Cimahi, Perancang PerUU Kota Cimahi dan staf subbidang Pemajuan HAM.

Awali kegiatan, rapat pun dibuka secara resmi oleh Yuniarti Kurniasari dan kemudian Hasbulah pun menyampaikan kata pengantar yang berkaitan dengan P5 HAM dan juga yang berisi harapan untuk mengantisipasi pengaruh buruk (seperti contohnya maraknya LGBT) sebagai perlindungan untuk masyarakat (khususnya generasi muda) melalui perancangan Raperda. Hasbulah pun menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi atas fasilitasi oleh Pemkot Cimahi.

Lebih lanjut, Hafiel Nurjaman membeberkan bahwa Identifikasi Telaahan/Rekomendasi penyusunan Raperda berperspektif HAM merupakan sesuatu hal yang baru namun proses pengharmonisasian dan penyelerasan merupakan suatu kewajiban dalam upaya penyempurnaan suatu peraturan yang berprinsip agar tidak ada kesalahan pengacuan, penulisan dan pastinya berasaskan HAM.

UPTD Pemakam Kota Cimahi seperti contohnya, saat ini mengelola 8 pemakaman yang terdiri dari 6 TPU muslim dan 2 TPU nonmuslim. Diperlukannya keselarasan, penyeragaman, penataan jalan utama, pengakomodiran norma adat/agama dan juga tata cara pemakaman di kota Cimahi. UPTD Pemakaman pun berencana untuk membuat sistem informasi Pemakaman bagi masyarakat. Adanya perubahan retribusi pemakaman untuk pemeliharaan dan pengelolaan. Hal itu diungkapkan oleh Agus Subagja dan Tantra.

Usai itu, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Pemprov Jabar Nurul Diana Irawati selaku narasumber menyampaikan materi pembentukan produk hukum yang berperspektif HAM dari dasar hukumnya, pelaksanaan analisa, instrumen evaluasi (6 dimensi penilaian Perda), parameter HAM dalam pembentukan produk hukum dan beberapa poin diskusi.

Dalam paparannya, Nurul Diana menjelaskan bahwa Penyelenggaraan pemakaman adalah serangkaian proses yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pendanaan dan larangan yang dapat mendukung kegiatan memakamkan jenazah.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan diskusi interaktif membahas seputar permasalahan yang terjadi agar Raperda yang terbentuk benar-benar menuntaskan permasalahan tersebut dan terhindar dari konflik bagi kemaslahatan masyarakat. Kegiatan pun diakhiri dengan foto bersama.

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Kanwil Jabar

Uploader: Pipih Fendy

No More Posts Available.

No more pages to load.