Tanggamus, Bewaramedia.com – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang Wartawan wawainews.id di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus, Lampung. Sampai saat ini masih belum ada kejelasan tindakan hukum terhadap pelaku.
Sudah hampir tiga bulan Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Aprial, ditetapkan sebagai tersangka. Tapi belum ada langkah tegas dari penegak hukum terhadap pelaku.
Hal tersebut membuat korban penganiayaan Sumantri mengaku resah. Dan bertanya-tanya terkait kinerja aparat penegakan hukum di Kabupaten Tanggamus terkait kasus penganiayaan yang dialaminya.
Berkas perkara masih mondar-mandir antara pihak kepolisian dan kejaksaan bahkan belum ada kejelasan setelah P19 apakah sudah P21.
“Kasus ini bergulir sejak akhir Februari 2023, sekarang sudah Juli 2023, masih belum ada kejelasan terkait penegakan hukum terhadap pelaku yang telah resmi jadi tersangk. Ini seperti apa penegakan hukumnya. Nyesal saya ga melawan saja saat dianiaya kalo tau prosesnya begini,” tegas Sumantri.
Lambannya penanganan kasusnya membuatnya berpikiran lebih baik hukum rimba saja kedepannya jika mengalami hal serupa.
Syarif salah satu awak media di Tanggamus mengakui bahwa dirinya pernah menanyakan terkait kelanjutan kasus penganiayaan oleh Kakon Way Nipah penyidik yang menangani perkara tersebut.
Dalam perbincangan itu diakui penyidik Polres Tanggamus selama ini sudah bekerja profesional dan menjalankan tugas selaku penyidik. Tapi jika masih ada yang kurang oleh pihak JPU atau oleh Pidum seharusnya secepatnya dikabari jika masih ada yang kurang.
“Penyidik intinya meminta rekan media menanyakan langsung ke Pidum Kejari Tanggamus terkait proses lebih lanjut. Karena sudah diserahkan,” ungkap Syarif.
Menurut Syarif sampai saat ini Penyidik Polres Tanggamus sendiri mengakui belum mengetahui berkas tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan atau belum.
“Tapi kalau seperti ini saya juga bingung saya sudah bekerja tapi seakan akan tidak ada hasil, kalau teman-teman mau tau kejelasan nya silahkan teman teman tanyakan ke PIDUM biar semua nya jelas,”kata Syarif menirukan ucapan penyidik Riyon pada Kamis (27/7/2023).
Pastinya berkas telah disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus, termasuk bukti bukti telah diberikan.
Terpisah Danu Poyo, SH mewakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanggamus mengakui tidak mengetahui secara pasti, terkait berkas menyangkut perkara yang melibatkan Kakon Way Nipah Aprial.
Danu mengakui belum mengetahui apakah berkas balik lagi ke penyidik Polres Tanggamus tau tidaknya. Namun demikian dia mengatakan bahwa Jaksa yang menangani kasus tersebut bernama Desti.
“Terkait berkas perkaranya udah sampai mana silahkan teman teman tanyakan ke PIDUM nya langsung,” katanya Danu.
Diakuinya bahwa berkas tersebut pernah masuk di Kejaksaan lalu kembali lagi ke penyidik. Dia memastikan bahwa perkara tersebut belum P21.
“Kalo kalau sudah P21 kami pasti tau kayak nya memang belum P21 biar lebih jelas silahkan teman teman tanyakan ke PIDUM,”pungkasnya.*** (Ihsan)